Biaya Rapid Test Rp100 Ribu di Polman

KILASSULAWESI.COM,POLMAN — Beberapa daerah telah menggratiskan biaya rapid test atau keterangan bebas Covid 19 bagi masyarakatnya yang akan melakukan perjalanan. Namun, di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) dengan kebijakannya hanya menggariskan rapid test bagi anak sekolah mulai tingkatan SD, SMP, SMA dan santri Pondok Pesantren.

Diluar dari itu, Pemkab Polman mewajibkan membayar sebesar Rp100 ribu, termasuk para sopir angkot. Begitupun para pedagang yang akan melakukan perjalanan, dimana aturannya sebanyak tiga kali pengambilan rapid test dua kali diantaranya digratiskan dengan tarif Rp100 ribu.

Bacaan Lainnya

Bupati Polman, Andi Ibrahim Masdar mengatakan, hasil konsultasinya dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) terkait biaya rapid test. Sesuai dengan Surat Edaran Kemenkes biaya rapid tes tak boleh lebih dari Rp150 ribu, namun karna pertimbangan pendapatan masyarakat sehingga kebijakan yang diambil yakni Rp 100 ribu.

Bupati Polman menjelaskan, untuk pengambilan surat keterangan bebas Covid-19 melalui rapid test tarif yang diberlakukan Rp100 ribu dan itu sudah menjadi ketetapan daerah. “Meskipun surat edaran kemenkes biaya tarif rapid test itu Rp150 ribu dengan biaya konsultasi, namun Polman kita tetapkan Rp100 ribu dan itu sudah termasuk biaya konsultasi dengan dokter,”jelasnya.

Saat disinggung terkait ASN dan Pejabat lainnya yang mau rapid test, kata adik kandung gubernur Sulbar, tidak ada gratis kalau pejabat dan ASN.(win)

Pos terkait