KILASSULAWESI.COM, MAJENE – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majene kembali menangkap dua orang pria berinisial RN (40) dan MM (26) yang diduga sebagai pemakai sekaligus pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
“Dari tangan pelaku RN ini, kami berhasil mengamankan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1 saset bungkus plastik bening berisi kristal bening dengan berat netto 0,1610 gram, 1 buah korek gas, 4 buah kaca pirex, 1 buah pembungkus rokok dan 1 buah tas yang disita dari RN,” ungkap Wakapolres Majene, Kompol Muh Jufri didampingi Kasat Narkoba Iptu Hammadiyah dalam keterangan press releasenya, di Mapolres Majene, Rabu 22 Juli 2020.
Menurut Kompol Jufri, kedua pelaku berhasil diamankan di TKP yang sama dengan waktu yang berbeda. “RN dan MM diamankan di Lingkungan Bulutupan, Kelurahan Lalampanua, Kecamatan Pamboang, kemudian langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Majene untuk penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Dikatakan, untuk barang bukti yang disita dari pelaku kedua inisial MM yang ditangkap berdasarkan hasil introgasi dari RN, yakni dua saset bungkus plastik bening berisi kristal berat 0,1185 gram, 1 buah bong, 10 saset kosong, 4 buah kaca pirex, 2 buah pipet bening dan 1 buah tempat rokok.
“Karena itu, terrhadap kedua pelaku, diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, penyimpangan, menguasai atau meyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. Itu sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(edy)