Tak Kantongi Izin, Bangunan Gudang di Dusun Labili-Bili Tuai Sorotan

KILASSULAWESI.COM, PINRANG –Pengawasan pembangunan di wilayah perbatasan Kabupaten Pinrang dan  Kota Parepare, tepatnya di Dusun Labili-Bili, Kelurahan Tellpanua, Kecamatan Suppa mulai mendapat sorotan sejumlah pihak. Pasalnya, sejumlah pengusaha pergudangan nekat membangun dan mendirikan gudang meski belum mengantongi dokumen perizinan dari pemerintah setempat.
Seperti diketahui, bangunan berupa gudang yang sudah pernah disegel Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang belum lama ini, diketahui belum memenuhi izin lingkungan. Pada hal itu sebuah kewajiban dimiliki pada tahap perencanaan. Kepala Seksi Kajian Lingkungan Hidup Strategis Badan Lingkungan Hidup Daerah BLHD Kabupaten Pinrang, Laode  mengatakan masih melakukan penelitian berkas pemohon gudang tersebut.
“Baru kemarin sore permohonanya kami terima,”ujar Laode, Kamis 2 Juli 2020, kemarin.
Laode pun mengakui, belum bisa memastikan kapan surat rekomendasi dikeluarkan karena masih ada proses kunjungan lapangan yang mesti dilakukan. Jika mengikuti aturan yang berlaku, kata Laode, semestinya sebelum dilakukan pembangunan sudah harus mengantongi izin lingkungan. “Berbagai jenis perizinan lingkungan itu semestinya harus dilengkapi sejak proses land clearing atau pada saat perencanaan pembangunan,”tegasnya.
Ada beberapa jenis perizinan lingkungan yang harus dilengkapi sebagai syarat mendirikan bangunan, antara lain, izin AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).  Terpisah Sekda Pinrang Andi Budaya Hamid, berjanji akan menindak bangunan gudang yang ada diwilayahnya itu jika tidak melengkapi dokumen perizinan.(mnr)

Pos terkait