KILASSULAWESI.COM, PAREPARE – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parepare kembali menjadi sorotan. Soal Surat Keputusan (SK) 100 persen calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi 2018 belum diterbitkan. SK yang diterbitkan atau dikantongi CPNS baru SK 80 persen. Artinya gaji yang diterima juga 80 persen. “Karena belum terima SK 100, gaji yang diterima masih 80 persen. Tunjangan tidak terima dan gaji 13 terancam terima 80 persen,” ungkap salah seorang CPNS, Senin, 3 Agustus, kemarin.
Sebelumnya, sebanyak 197 CPNS formasi 2018 telah menerima surat keputusan (SK) pengangkatan. Terdiri dari tenaga pendidik, tenaga kesehatan dan tenaga teknis infrastruktur, serta honorer K-2 14 formasi. Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama BKN, Pariyono memastikan, sorotan tersebut akan segera ditindaklanjuti BKPSDM Kota Parepare. “Tunggu saja pasti akan segera ditindaklanjuti oleh BKPSDM,”ujarnya melalui pesan singkatnya kepada PAREPOS Online. Sebelumnya, Pariyono telah menjelaskan secara detail jika CPNS yang akan diangkat menjadi PNS harus lulus prajabatan serta sehat jasmani dan rohani, Selain itu wajib mengucapkan sumpah atau janji. “Jika hal itu sudah dilakukan maka CPNS tersebut tinggal menunggu SK yang diterbitkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Dan jika belum, maka patut dipertanyakan ke badan kepegawaian setempat,”ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekertaris Daerah (Sekda) Parepare, Iwan Asaad mengatakan, SK 100 persen sebenarnya sudah ditandatangani Wali Kota Parepare Maret lalu. Namun, ada beberapa dokumen pendukung yang tersisa. “Ada dokumen pendukung yang masih tersisa. Semoga bulan ini sudah rampung semua,” katanya. Menurut Iwan, salah satu keterlambatan terbitnya SK 100 persen karena dokumen pendukung. Menurutnya, setiap CPNS atau calon aparatur sipil negara (CASN) yang mendapatkan SK 100 persen harus melewati SK CPNS, dan piagam kelulusan prajabatan. “Tahapan itu semua harus dilengkapi. Hasil pengecekan terbaru sudah lengkap, tinggal diproses. Diharapkan BKPSDM merampungkannya keseluruhan Agustus ini,” paparnya.
Tak hanya itu, Iwan menyatakan, terlambatnya penerimaan gaji 100 persen akibat keterlambatan SK, kekurangannya tetap akan dibayarkan terhitung mulai tanggal (TMT) pengangkatannya. “Dijamin tetap tidak ada dirugikan. Karena akan dibayarkan kekurangannya berdasarkan TMT pengangkatannya. Saya yang akan pantau terus dan ingatkan terkait progresnya,” tegas Iwan.(*/ade)