PAREPOS. CO. ID, MAJENE–Setelah Bupati Majene, Fahmi Massiara wafat, Senin 28 September 2020, itu artinya sudah berhalangan tetap. Maka tentunya tidak boleh ada kekosongan pejabat seperti jabatan bupati dalam roda pemerintahan.
Menurut Pj Sekda Majene, H Masriadi Nadi Atjo, SE, M. Si Rabu 30 September 2020 menyebutkan semenjak bupati Majene, Fahmi Massiara wafat semenjak itu pula langsung gubernur Sulbar, HM Ali Baal Masdar menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Bupati Majene.
“Dalam surat gubernur itu menunjuk Pj sekda Majene dalam hal ini saya untuk menjabat sebagai Plh Bupati Majene,” ucapnya.
Kepala Biro Ekbang Pemprov Sulbar ini melanjutkan, tentunya dengan penunjukan dirinya sebagai plh Bupati Majene maka beban kerja semakin berat. Namun, karena itu sebuah amanah dari pimpinan harus diterima dan dijalankan dengan sebaik baiknya.
“Jadi tanggungjawab itu harus dijalankan sebagaima mestinya sambil menunggu adanya pelaksana tugas (Plh) Bupati Majene, ” tuturnya.
Mantan Kepala Biro Ortala Pemprov Sulbar itu menambahkan, mengenai Plh Bupati Majene itu akan diproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pejabatnya tentunya dari Pemprov Sulbar, bisa asisten, kadis dan juga bisa kepala biro.
Sementara, Wabup Lukman yang saat ini sementara cuti nantinya bisa untuk menjadi Bupati Majene melanjutkan sisa periodenya yang tinggal beberapa bulan lagi. Namun, harus masuk dulu atau aktif kembali setelah cuti. (edy/B)