KILASSULAWESI.COM, SIDRAP — Satreskrim Polres Sidrap berhasil menangkap FT (33), terduga pelaku penggelapan uang nasabah pada BRI Unit Otting.
FT ditangkap dikediamannya di jalan Andi Noni, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritenggae, Kabupaten Sidrap, Kamis 3 September.
“Pelaku sudah kita amankan. Dia telah mengakui perbuatannya jika menggelapkan dana nasabah hingga ratusan juta,” kata Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika.
Benny menuturkan, pelaku telah menerima pembayaran pelunasan kredit dari beberapa nasabah sebesar Rp377 juta.
“Pelaku mengambil pembayaran pelunasan kredit dari 42 nasabah mulai Januari hingga Maret 2020. Namun pada Agustus 2020, pelaku menyerahkan uang ke Teller yang diterimanya dari 22 nasabah. Hanya saja, masih ada sisa uang dari 20 nasabah atau sekitar Rp370 juta lebih yang belum dikembalikan,” ungkapnya.
Saat ini, kata Benny, pelaku telah ditahan di Mapolres Sidrap untuk keperluan penyelidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan dari pihak BRI Cabang Sidrap terkait kasus ini.(ami/B)