KILASSULAWESI.COM, SIDRAP — Penerapan Peraturan Bupati (Perbub) Kabupaten Sidrap sudah hari ke-8. Sejak 20 September lalu. Satpol PP beserta kepolisian sudah melakukan penindakan terhadap warga yang melanggar protokol kesehatan.
Terutama bagi masyarakat yang tak menggunakan masker. Sekretaris Satpol PP Sidrap, Andi Saipullah mengatakan, warga yang melanggar dikenakan beberapa sanksi. Diantaranya, kata Saipullah, sanksi sosial dan administrasi.
“Awalnya kami berikan teguran secara tertulis. Jika melanggar kami berikan sanksi sosial berupa membersihkan jalan raya dan semacamnya. Tetapi banyak warga yang lebih memilih membayar denda administrasi sebesar Rp100 ribu ketimbang di sanksi sosial,” kata Saipullah usai memimpin razia, di jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Maritengae, Kabupaten Sidrap, Senin 28 September.
Saipullah memperkirakan, puluhan warga yang terjaring razia setiap harinya. Kata dia, warga yang melanggar dikenakan sanksi administratif sebesar Rp100 ribu per orang.
Namun, Andi Saipullah enggan membeberkan secara pasti nominal denda yang terkumpul selama razia. “Angkanya kita belum tahu pasti. Namun yang jelas ada 10 warga yang terjaring razia per harinya. Pernah suatu hari kami kumpulkan denda administrasi sebesar Rp3,3 juta dari 33 orang yang terjaring,” kata Andi Saipullah.
Dia mengaku, denda yang terkumpul itu menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pelanggar protokol kesehatan, kata dia, dilengkapi retribusi sehingga memiliki bukti pelanggaran. “Kami berikan sanksi itu semata-mata bertujuan agar masyarakat memperhatikan pentingnya protokol kesehatan,” akunya.
Tidak hanya itu, kata Andi Saipullah, mengancam memberikan denda kepada warga yang melanggar protokol kesehatan saat menggelar hajatan. “Kalau ada yang punya hajatan, kita akan denda Rp1 juta. Tapi saat ini belum ada yang kena denda,” tandasnya.(ami/B)