Bayar Zakat, Gaji ASN Dipotong Direspon Postif

KILASSULAWESI.COM,PAREPARE- Pemkot Parepare mengeluarkan surat imbauan kepada aparatur sipil negara (ASN). Berisi permintaan agar gaji ASN langsung dipotong untuk pembayaran zakat.

Imbauan tersebut disambut positif kalangan ASN. Saat disosialisasikan di sejumlah OPD. Sosialisasi sekaligus pengisian surat pernyataan dan surat kuasa pemotongan gaji setiap bulan.

Bacaan Lainnya

Surat imbauan membayar zakat ditandatangani Sekda Parepare, Iwan Asaad berpedoman pada Perwali Nomor 7 Tahun 2018 tentang pedoman perhitungan, pengumpulan dan pendayagunaan zakat, infak, sedekah  dan dana sosial keagamaan lainnya.

Dalam surat imbauan itu berbunyi, ASN yang penghasilannya mencapai Rp3,6 juta setiap bulan wajib menunaikan zakat sebesar 2,5%. Adapun ASN yang penghasilannya belum mencapai Rp3,6 juta hanya menunaikan infak, sedekah sebesar Rp25.000 per bulan.

Pembayaran zakat atau infak dari gaji  dan penghasilan lain di luar gaji ASN didebet langsung dari rekening Bank Sulselbar.

Ketua Baznas Parepare, Abdullah mengaku mendukung imbauan berzakat bagi ASN Pemkot Parepare. “Karena sebagai umat muslim itu kewajiban. Kami akan mendukung program-program pemerintah melalui zakat, infak dan sedekah yang dihimpun oleh Baznas Kota Parepare,” kata Abdullah. (anj/B)

Pos terkait