BPJS Ketenagakerjaan Terima 6.800 Rekening Penerima BSU di Parepare

KILASSULAWESI.COM, PAREPARE-
Perusahaan yang ada di Kota Parepare telah menyetor ribuan rekening penerima program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Perusahaan itu menyetor ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kota Parepare.

Badan yang ditugaskan untuk mengkoleksi nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria penerima BSU. Sebelum diteruskan ke Kemenaker. Mereka pekerja swasta yang memiliki upah dibawah Rp 5 juta per bulan.

Bacaan Lainnya

Account Representative BPJS Ketenagakerjaan kota Parepare, Ari Pranata menyebut ribuan rekening yang telah terdata itu telah diteruskan ke Kemenaker. “Total rekening yang terkumpul sekira 6.800 nomor rekening. Itu rekening yang telah didaftarkan oleh perusahaan se-kota Parepare,” jelas Ari di halaman kantornya, Kamis 5 November 2020.

Pihaknya menyatakan, program
bantuan ini guna pemulihan perekonomian bagi pekerja atau karyawan swasta yang terdampak Covid-19. Adapun program telah dibuka sejak bulan Agustus dan penerimaan peserta masih berlangsung.

Peserta harus memiliki keaktifan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebelum akhir Juni 2020. “30 Juni 2020 batasnya. Kalau dia mengajukan diri sebagai peserta BPJS Juli ataupun Agustus, maka secara otomatis akan tertolak. Itu by system. Sehingga, kalau setor rekening otomatis tertolak,” sambung Ari.

Selanjutnya, Kemenaker akan memverifikasi ribuan rekening tersebut. “Akan disaring lagi, apa pernah daftar kartu prakerja atau tidak. Kalau pernah maka akan tertolak sendiri,” kata Ari.

Pencairan Dana Tahap Kedua

Pihak BPJS Ketenagakerjaan menyebut pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tidak melalui perantara. Baik bank, atau pihak BPJS. “Kondisi penyaluran sepenuhnya dilakukan Kemenaker ke rekening bersangkutan. Kami hanya bertugas untuk koleksi rekening,” ujarnya.

Ari pun menegaskan jadwal transfer berbeda-beda bagi masing-masing peserta penerima manfaat BSU. “Cairnya tidak bersamaan, ada di pekan terakhir Agustus, awal September, awal Oktober. Itu semua Menaker yang tahu,” jelas Ari.

Untuk diketahui, setiap penerima BSU mendapatkan bantuan totalnya 2,4 juta rupiah. Pencairan dilakukan dua tahap. Masing-masing tahap jumlah yang disalurkan 1,2 juta rupiah.

Adapun tahap pertama, pihak BPJS menyebut belum seluruhnya selesai. Berikut tahap kedua belum ada jadwal pasti, walaupun telah diumumkan akan berlangsung pada November ini. “Memang ini bulan waktunya tahap kedua, tapi tanggal pastinya belum ada,” pungkas Ari.(esa/B)

 

Pos terkait