Komitmen Lindungi Hak Tenaga Kerja, Kejati Sulsel dan BPJS Ketenagakerjaan Tandatangani Nota Kesepahaman

Kajati Sulsel Agus Salim bersama Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sulawesi Maluku, Mintje Wattu

MAKASSAR, KILASSULAWESI– Kajati Agus Salim menandatangani Perjanjian Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) bersama BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku.

Hadir dalam penandatanganan kerjasama yang dilaksanakan, Senin, 8 Juli 2024 di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tersebut dari pihak BPJS Ketenagakerjaan. Diantaranya Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sulawesi Maluku, Mintje Wattu didampingi Para Wakil Kepala Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sulawesi Maluku, Kepala Kantor Cabang Makassar, Kepala Kantor Cabang Palopo, Kepala bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi dan Kepala Bidang Kepesertaan Program Khusus.

Bacaan Lainnya

Sedangkan dari pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dihadiri oleh Asisten Perdata dan TUN, Aswas, Aspidsus, KTU, Koordinator dan Jaksa Pengacara Negara pada bidang datun Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Kajati Sulsel Agus Salim dalam sambutannya menyampaikan bahwa Penandatanganan Perjanjian kerjasama ini adalah sebuah langkah strategi dalam memperkuat sinergi antara Lembaga penegakan hukum dan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka meningkatkan perlindungan hukum dan melindungi hak-hak tenaga kerja di Sulawesi Selatan.

“Kerjasama ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kepatuhan pemberi kerja terhadap kewajiban mereka dalam menyelenggarakan program jaminan social ketenagakerjaan,”tegasnya.

Kajati Sulsel Agus Salim menyadari permasalahan Ketenagakerjaan di Indonesia Khususnya di Sulawesi Selatan, masih menjadi tantangan yang perlu kita hadapi bersama. Maka melalui kerjasama ini, kejaksaan berkomitmen untuk memberi dukungan penuh kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi, sehingga dapat memberikan rasa aman dan kepastian bagi para pekerja dalam memperoleh hak-hak mereka.

Agus Salim juga mengungkapkan kerjasama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan langkah strategis yang sangat berarti, patut disadari bahwa perlindungan terhadap hak-hak pekerja adalah salah satu pilar utama dalam menciptakan keadilan sosial, kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan bantuan hukum dan Tindakan tegas bagi pihak-pihak yang tidak memenuhi kewajiban mereka.

Adapun dukungan ini meliputi dari tugas dan fungsi dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yaitu Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum dan Tindakan Hukum lain.
Pada akhir sambutannya Kajati Sulsel Agus Salim berharap dengan kerjasama ini dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik dan memberikan perlindungan yang maksimal bagi para pekerja. Ini bukan hanya tentang penegakan hukum tetapi juga tentang memberikan rasa aman dan keadilan bagi mereka yang bekerja keras demi kesejahteraan keluarganya.

Agus Salim juga berharap bahwa hubungan antara Kejaksaan Tinggi Sulsel dan BPJS Ketenagakerjaan akan semakin erat dan harmonis, mari kita bersama-sama bekerja keras, berkomitmen, dan bersinergi untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik, aman dan Sejahtera bagi seluruh tenaga kerja di Wilayah Sulawesi Selatan.(*)

Pos terkait