Penipu Berkedok TNI, 12 Passobis Sidrap Tersungkur di Tangan Siber Polda Jabar

Ditreskrimsus Siber Polda Jawa Barat berhasil membongkar sindikat penipuan daring asal Kabupaten Sidenreng Rappang

BANDUNG— Tim gabungan Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus Siber) Polda Jawa Barat berhasil membongkar sindikat penipuan daring asal Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan. Kelompok kriminal ini ditangkap setelah memperdaya warga Jawa Barat dengan modus penjualan mobil murah beridentitas fiktif, yang menyebabkan kerugian puluhan juta rupiah.

Pengungkapan kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan bagaimana kejahatan siber lintas daerah semakin terstruktur dan berani. Dalam operasi penindakan di wilayah hukum Sidrap, aparat kepolisian awalnya mengamankan 20 orang terduga pelaku. Setelah pemeriksaan intensif dan penyelarasan barang bukti, sebanyak 12 orang di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

Belasan Tersangka dengan Peran Terstruktur

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jabar, AKBP Mujianto, menegaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah bukti-bukti menguatkan keterlibatan langsung para pelaku. “Dari hasil pengungkapan di lapangan, diamankan sekitar 20 orang. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan persesuaian bukti, yang terbukti terlibat langsung sebanyak 12 orang dan seluruhnya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Sabtu, 22 Agustus 2026, kemarin.

Adapun 12 tersangka yang diamankan masing-masing berinisial UR, BS, NYL, NR, FN, DN, HB, NK, ARB, MD, MA, dan MDH. Mereka memiliki pembagian peran yang jelas: ada yang bertugas sebagai penyedia akun, pembuat konten unggahan fiktif, hingga operator penawaran kendaraan. Struktur ini menunjukkan bahwa sindikat passobis Sidrap bukan sekadar aksi individu, melainkan jaringan kriminal yang terorganisir.

Modus Penipuan: Seragam TNI dan Video Settingan

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari dua laporan polisi (LP) korban FFK dan NM pada akhir Juli 2026. Penelusuran siber kemudian mengarahkan tim penyidik ke lokasi para pelaku yang beroperasi dari pemukiman warga di Sidrap pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memanfaatkan platform Facebook untuk menawarkan mobil dengan harga jauh di bawah standar pasar. Untuk meyakinkan calon pembeli, otak penipuan menyamar sebagai prajurit TNI. “Pelaku mengelabui korban dengan mengaku sebagai anggota TNI. Mereka memajang baju dinas TNI hingga foto barang bukti yang tampak seperti senjata api, yang setelah diperiksa ternyata hanya senjata mainan. Bahkan pelaku nekat melakukan video call mengenakan seragam dinas lengkap untuk meyakinkan korbannya,” beber Hendra.

Tak berhenti di situ, pelaku juga mengirimkan video rekayasa yang memperlihatkan proses pengemasan kendaraan seolah-olah siap dikirim melalui jasa kargo. Padahal, video tersebut hanyalah settingan yang dibuat di rumah perkampungan mereka. Setelah korban percaya, pelaku mengarahkan agar uang ditransfer ke rekening bank berinisial T.

Kerugian Korban dan Pasal Berlapis

Dari dua laporan polisi, korban FFK mengalami kerugian sebesar Rp 19.941.774, sementara korban NM kehilangan Rp 20.354.459. Total kerugian mencapai lebih dari Rp 40 juta hanya dari dua kasus, dan polisi menduga jumlah korban bisa lebih banyak.

Atas perbuatannya, 12 tersangka passobis Sidrap dijerat dengan pasal berlapis: Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pasal penipuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman penjara menanti mereka, sekaligus menjadi peringatan keras bagi sindikat penipuan daring yang kian marak.

Imbauan Kepolisian

Polda Jabar mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran harga kendaraan yang terlalu murah di media sosial. Verifikasi fisik secara langsung menjadi langkah penting sebelum melakukan transaksi. “Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya dengan identitas palsu yang ditampilkan di dunia maya,” tegas Kombes Hendra.

Kasus ini menegaskan bahwa kejahatan siber kini bukan lagi sekadar penipuan kecil, melainkan operasi kriminal terstruktur yang memanfaatkan teknologi dan identitas palsu untuk mengelabui korban.(rls)

Pos terkait