Kajati Sulsel Setujui Restorative Justice, Ibu Rumah Tangga Sidrap Bebas dari Jerat Penuntutan

MAKASSAR– Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menegaskan komitmennya menghadirkan penegakan hukum yang humanis. Melalui ekspose perkara secara virtual, Kepala Kejati Sulsel Muhammad Syarifuddin resmi menyetujui penghentian penuntutan dengan mekanisme Keadilan Restoratif atas kasus penganiayaan yang menjerat seorang ibu rumah tangga di Sidrap, Jumat, 21 Agustus 2026.

Perkara ini bermula saat tersangka E (48), seorang ibu tunggal, memukul wajah korban NT dengan tas pesta di sebuah hajatan di Dusun Dea, Desa Sipodeceng, Kecamatan Baranti. Korban mengalami luka bengkak dan lecet di wajah, sebagaimana hasil visum RSUD Nene Mallomo.

Bacaan Lainnya

Kajati Sulsel menyetujui RJ karena perkara memenuhi syarat hukum, antara lain:
– Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
– Ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun.
– Perdamaian tercapai secara sukarela tanpa tekanan.
– Korban ikhlas memaafkan, tersangka berjanji tidak mengulangi.
– Profiling menunjukkan tersangka adalah tulang punggung keluarga dengan tiga anak, dikenal sabar dan taat beribadah.

Dalam arahannya, Syarifuddin menegaskan penghentian penuntutan ini sah secara hukum dan harus segera dimintakan penetapan ke Pengadilan Negeri Sidrap. Ia memerintahkan agar tersangka segera dikeluarkan dari tahanan setelah persetujuan resmi, serta menekankan administrasi RJ harus rapi, berkas dijilid bersampul putih, dan dilaporkan berjenjang.

Kajati Sulsel menutup arahannya dengan peringatan keras praktik transaksional dalam penyelesaian perkara dilarang. “Pimpinan tidak akan segan menindak tegas oknum yang melanggar,” tegasnya.

Pos terkait