Kejati Sulsel “Menggugat” PDAM Makassar: Air Bersih, Laba, dan Ancaman Korupsi

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi usai melaksanakan sosialisasi di PDAM Maksssar

MAKASSAR– Aula PDAM Makassar pada Kamis, 20 Agustus 2026 mendadak berubah menjadi ruang kuliah hukum. Bukan sekadar sosialisasi, melainkan sebuah “peringatan dini” dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) agar perusahaan daerah penyedia air bersih ini tidak tergelincir ke lubang korupsi.

Melalui Seksi Penerangan Hukum, Kejati Sulsel menegaskan bahwa tata kelola perusahaan daerah harus bersih, transparan, dan akuntabel. Sebab, korupsi di tubuh BUMD bukan hanya mencuri uang negara, melainkan merampas hak dasar masyarakat atas air bersih.

Bacaan Lainnya

Plt. Direktur Utama PDAM Makassar, Andi Syahrum, tampil dengan nada optimistis. Ia menyebut jajarannya kini memperketat SOP, berbenah, dan menjalankan peran ganda melayani publik sekaligus mencetak laba.

“Target laba awal Rp8 miliar, alhamdulillah kini sudah menembus Rp17 miliar lebih. Ini berkat dukungan banyak pihak, termasuk pendampingan hukum dari Kejaksaan,” ujarnya.

Pendampingan hukum Bidang Datun disebut krusial, terutama dalam pengadaan meteran air salah satu sektor yang paling rawan diselewengkan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi menyampaikan materi utama bertajuk Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Penguatan Tata Kelola PDAM Kota Makassar. Ia menegaskan bahwa korupsi di PDAM adalah extraordinary crime dengan efek ganda yang merusak.

“Rp20 miliar yang dikorupsi setara dengan ribuan meter pipa baru yang gagal diganti, ribuan sambungan rumah tangga baru yang gagal terpasang, dan ratusan ribu warga yang harus menderita karena air keruh atau macet,” tegasnya.

Soetarmi mengurai dampak nyata: kebocoran anggaran, distribusi terganggu, tarif naik tidak adil, hingga krisis kepercayaan publik.

Dalam paparannya, Kejati Sulsel membuka “buku hitam” modus korupsi di BUMD:
– Pengadaan barang/jasa yang diselewengkan
– Pengelolaan keuangan tanpa transparansi
– Pungutan liar di lapangan
– Manipulasi pencatatan meteran

Instrumen hukum pemberantasan korupsi kini semakin tajam, dari UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 hingga KUHP Baru (UU No. 1/2023) yang menekankan asset recovery sebagai jalan pemulihan kerugian negara.

Kejati Sulsel mendorong PDAM Makassar untuk tidak sekadar berbenah di atas kertas. Langkah preventif yang ditawarkan antara lain:
– SMAP ISO 37001 untuk anti-penyuapan
– Digitalisasi e-procurement agar transparan
– Independensi SPI sebagai pengawas internal
– Whistleblowing system untuk laporan pelanggaran
– Sinergi hukum dengan Kejaksaan

Kegiatan ini menjadi alarm publik bahwa tata kelola PDAM Makassar harus dijaga ketat. Transparansi dan akuntabilitas bukan sekadar jargon, melainkan syarat mutlak agar hak warga atas air bersih tidak lagi dikorbankan oleh praktik korupsi.

Air bersih bukan komoditas biasa. Ia adalah hak asasi. Dan ketika korupsi merampasnya, yang hilang bukan hanya angka di laporan keuangan, melainkan kepercayaan rakyat terhadap negara.

Pos terkait