KILASSULAWESI.COM,MAKASSAR– Pemprov Sulawesi Selatan menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2021 di Sulsel sebesar Rp 3.165.000 atau naik sekitar 2 persen dari UMP tahun 2020 sebesar Rp 3.103.800. Hal itu diumumkan Gubernur Sulsel didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Sulsel, Asosiasi Pengusaha Indonesia Daerah (APINDO) Sulawesi Selatan, Dewan pengupahan Provinsi Sulsel serta segenap Ketua Serikat Buruh di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Sabtu 31 Oktober, lalu.
Penetapan UMP Provinsi sulsel berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 1415/X/Tahun 2020 tanggal 27 Oktober 2020.
“Berdasarkan sidang hasil dewan pengupahan yang tentu kita tuangkan dalam surat keputusan Gubernur Sulsel Nomor: 1415/X/TAHUN 2020 Tanggal 27 Oktober 2020 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2021, telah kita sepakati bersama mulai dari serikat pekerja maupun dari pengusaha melalui Apindo bersepakat kita menaikan 2 persen dari tahun ini sehingga menjadi Sebesar 3.165.000 rupiah,”ujar Gubernur Sulsel.
Gubernur menjelaskan, kenaikan UMP melalui dasar penetapan pertama adalah UU, NO.13 tahun 2003, tentang ketenagakerjaan, pasal 89 ayat 3. Dan sesuai formula perhitungan Upah PP No 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan didasarkan untuk melakukan jaring sosial. “Penetapan UMP Sebagai jaringan mengacu pada. Pasal 41 ayat, dan mengacu pasal 43 Ayat 1, bahwa penetapan UMP di lakukan setiap tahun berdasarkan kebutuhan ekonomi, berdasarkan hidup layak dan memperhatikan produktifitas ekonomi,”jelasnya.
Gubernur Sulsel juga mengaku Surat Menteri Ketenagakerjaan, RI Nomor B-M/11/HK.04/X/2020 tanggal 26 Oktober, Tentang Penetapan UMP tahun 2021 pada masa pandemi COVID-19. Dimana Surat Edaran Menteri dalam penetapan UMP 2021 dalam mempertimbangkan kondisi ekonomi. “Melakukan penyesuaian UMP tahun 2021 dengan nilai UMP 2020 dan melaksanakan penetapan UMP tahun 2021,”ujarnya.
Lebih jauh ia menceritakan kenaikan UMP Sulsel dari Tahun 2016 sampai 2020 yang mengalami kenaikan cukup signifikan. “2017, 2,500,000 naik, 11,11, persen, dari tahun sebelumnya, 2018 naik sebesar 5,89 persen, menjadi 2,647,767, untuk 2019, terjadi kenaikan sebesar, 8,03, persen, atau 2.860,382, UMP 2020 yang kita ketahui, 3.103,800, naik sebesar 8,51 persen,”pungkasnya.
Pemerintah, kata Gubernur, terus berupaya untuk memperbaiki kesejahteraan masyarakat meski ditengah pandemi covid-19. “Pandemi ini tentu kita merasakan semua bukan hanya Indonesia tapi dunia, dimana pertumbuhan ekonomi dunia juga terjadi kontraksi yang cukup dalam. Indonesia ikut merasakan itu sehingga tentu pengusaha maupun para pekerja tentu harus memberikan sumbangsi dalam rangka mendorong percepatan ekonomi,”tambahnya. “Kenaikan UMP tahun depan 2 persen efektif mulai berlaku tanggal 1 Januari 2021. Diminta kepada seluruh pengusaha untuk mentaati Keputusan ini,”timpalnya.(*/ade)
Berikut 10 Provinsi di Indonesia dengan UMP tertinggi:
1. DKI Jakarta Rp 4.276.349 (Naik 3,27% jadi Rp 4,4 juta dengan syarat).
2. Papua Rp 3.516.700 (Tidak naik)
3. Sulawesi Utara Rp 3.310.723
4. Bangka Belitung Rp 3.230.023 (Tidak naik)
5. Nangroe Aceh Darussalam Rp 3.165.030 (Tidak naik)
6. Papua Barat Rp 3.134.600
7. Sulawesi Selatan Rp3.103.800 (Naik 2% jadi Rp 3.165.876)
8. Sumatera Selatan Rp 3.043.111
9. Kepulauan Riau Rp 3.005.383 (Tidak naik)
10. Kalimantan Utara Rp 3.000.804