KILASSULAWESI.COM, PANGKEP– Kepolisian meningkatkan status kasus dugaan pelecehan kepada institusi dan pribadi yang menyerang mantan Kapolres Pangkep, AKBP Ibrahim Aji ke tahap penyidikan. Kasus dugaan pelecehan di media sosial facebook, bermula dari sebuah postingan dari pemilik akun bernama M Syawir M Rhanggalawe . ” Sekarang status kasus sudah dinaikan dalam tahap penyidikan, yang dulunya penyelidikan,”tegas Kapolres Pangkep AKBP Endon Cahyo, Selasa 3 November, 2020.
Sebelumnya, mantan Kapolres Pangkep, AKBP Ibrahim Aji dihadapan sejumlah awak media merasa tersinggung atas unggahan tersebut. Unggahan milik akun M Syawir M Rhanggalawe diduga pula melecehkan institusi kepolisian. Ibrahim Aji pun merasa postingan itu telah melecehkan dirinya, baik secara pribadi maupun instansi. Kasubbidoras Bidyanmas Baintelkam Polri itu pun berharap persoalan ini bisa menjadi contoh untuk masyarakat, terkhusus warga Pangkep agar bijak dalam bermedia sosial. Dan bila terbukti bersalah, pelaku terancam UU ITE Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.(awi/B)