KILASSULAWESI.COM, PINRANG — Dalam menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri No 420/6546/SJ, Bupati Pinrang mengadakan Rapat Koordinasi dengan seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) se Kabupaten Pinrang, terkait penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.
Rapat tersebut turut dihadiri beberapa kepala OPD (yang mewakili), Kabag Humas & Protokol Setda, serta Camat se Kabupaten Pinrang. Yang diselenggarakan di Aula Kantor Bupati Pinrang, Selasa 8 Desember 2020.
Bupati Pinrang, HA Irwan Hamid mengatakan, dengan adanya rapat ini, diharapkan seluruh pihak sekolah mempersiapkan diri dalam menjalankan pembelajaran tatap muka yang akan dimulai pada tanggal 4 Januari 2021 mendatang, yang didasari Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021.
“Insya Allah tanggal 4 Januari 2021 kita sudah dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka. Untuk protap dan petunjuk ada pada kita sendiri. Sebagai kepala daerah, kita diberi kewenangan untuk mengevaluasi. Jika memungkinkan, maka kita bisa laksanakan, begitupun sebaliknya. Maka dari itu kita undang semua kepala sekolah untuk mempersiapkan diri, karena sebelumnya kita pernah melakukan sekokah tatap muka selama 20 hari, namun pada saat itu tidak memungkinkan makanya kita hentikan,” ujarnya.
Untuk itu, kata Bupati Pinrang, diharapkan Dinas Pendidikan untuk membuat pola pembelajaran tatap muka di era new normal di masa pandemi Covid-19. Bupati juga berharap Kepala sekolah melakukan inovasi dalam penerapan protokol kesehatan di lingkungan sekolahnya. “Sarana maupun prasarana dipersiapkan dengan baik, seperti sarana cuci tangan yang memadai dengan mempertimbangkan jumlah siswa yang ada, jaga jarak dengan pengaturan bangku, dan kelengkapan masker bagi siswa serta kebersihan lingkungan sekolah,” tegasnya.
Bupati juga minta Kepala Dinas terkait agar terus berkoordinasi dengan pihak sekolah. Demikian pula dengan para Camat agar senantiasa berkoordinasi dan bersinergi dengan TNI Polri dalam melakukan pengawasan. “Sinergitas sangat dibutuhkan. Selain itu, dalam memulai pelaksanaan pembelajaran tatap muka, harus dengan persetujuan orang tua murid. Saya minta agar pihak sekolah mengundang orang tua murid untuk memberikan pemahaman terhadap pelaksanaan proses pembelajaran tatap muka ini. Sehingga dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka nantinya telah dipersiapkan secara hati-hati,” ungkapnya.
Ia pun berharap semoga pembelajaran tatap muka nantinya ada keterlibatan dan peran terutama orang tua murid, dalam mengawasi para murid. “Pengawasan guru tidak seberapa terhadap murid. Maka dari itu dibutuhkan pengawasan orang tua murid. Bila disinergikan pengawasan antara para orang tua dan guru serta elemen masyarakat untuk ikut nerpartisipasi untuk mengingatkan berbahayanya penyakit ini. Saya rasa penyebarannya bisa kita tekan,” harapnya.
Sementara, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Pinrang Muzakkir menambahkan, berdasarkan hasil rapat, pada tanggal 4 Januari 2021 akan dilaksanakan pembelajaran tatap muka. Maka dari itu, mulai saat ini, kata Muzakkir, pihaknya akan lakukan pembinaan kepada seluruh kepala sekolah. Agar aturan-aturan dalam SKB 4 menteri tersebut, didasari dalam persiapan-persiapan untuk pembelajaran tatap muka.
“Nanti kita juga akan sosialisasikan SKB 4 Menteri tersebut, dan juga diminta untuk surat pemberian izin dari orang tua dan komite sekolah. Kemudian sekolah melakukan pengisian daftar periksa, terkait dengan ketersediaan protokoler kesehatan di sekolah,” pungkasnya. (dar/B)