H Pangerang Rahim Terima LHP Pemeriksaan PAD dari BPK Sulsel

KILASSULAWESI.COM, MAKASSAR– Wakil Wali Kota Parepare, H Pangerang Rahim didampingi anggota DPRD Parepare, Yasser Latief telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pengelolaan keuangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2019 dan 2020 dari perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Selatan.

Kegiatan itu dihadiri empat kepala daerah, selain Wakil Wali Kota Parepare, H Pangerang Rahim. Nampak hadir pula Bupati Jeneponto dan Toraja Utara serta Ketua DPRD dan Sekda Kota Makassar. Penyerahan LHP dilaksanakan di Auditorium BPK Sulsel, Selasa, 1 Desember 2020.

Bacaan Lainnya

Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Selatan, Wahyu Priyono menyebutkan, pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK. Terkait dengan tindak lanjutnya, maka DPRD dapat mengusulkan pertemuan konsultasi dari BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut atas materi hasil pemeriksaan yang dirasakan belum jelas. ” Kesemuanya harus di benahi dan berdasarkan aturan diberikan waktu 60 hari bagi pemerintah daerah untuk melakukan koreksi perbaikan,” ungkapnya.

Terkait LHP tersebut, Sekretaris Badan Keuangan Parepare, Agus Salim mengapresiasi BPK Provinsi Sulsel yang terus memberikan arahan dan rekomendasi agar PAD Kota Parepare bisa lebih meningkat. Hal ini dilakukan dalam rangka pemenuhan Undang-undang Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK dan Undang-undang tahun 2004 tentang pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara.

“Kita segera tindaklanjtui atas rekomendasi BPK. Kita dapat banyak masukan dalam meningkatkan PAD, terutama pajak dan retribusi daerah untuk dikelola lebih memadai. Kita juga akan optimalkan pajak parkir. Khusus pajak parkir untuk dibuatkan perda karena potensi pajak parkir ada. Contohnya parkir di pelabuhan,” katanya.

Atas laporan hasil pemeriksaan yang telah diserahkan tersebut, kepala daerah berkewajiban untuk menyampaikan perkembangan tindak lanjut yang dilakukan kepada BPK sesuai ketentuan Pasal 20 ayat 3 Undang-undang Nomor 15 tahun 2004.

Ada pun DPRD, kata Agus, diharapkan mampu mendorong dan mengawasi tindak lanjut rekomendasi BPK dengan melakukan pembahasan sesuai kewenangannya. “Kita berharap Pemerintah Kota Parepare khsusnya SKPD pengelola PAD lebih optimal mengelola pendapatannya sesuai dengan regulasi. Kalau ada terambat membayar pajak sanksi tegas harus ditegakan. Sanksi administrasi berupa sanksi denda,”jelasnya.(*/ade)

Pos terkait