Menkes: Pelaksanaan Vaksinasi Menunggu Izin Penggunaan dari Badan POM

KILASSULAWESI.COM,PAREPARE– Berbagai upaya pemerintah dalam menghadirkan vaksin dan
vaksinasi COVID-19 dilakukan dengan prinsip kehati-hatian demi menjamin keselamatan
masyarakat. Setelah 1,2 juta dosis vaksin COVID-19 Sinovac tahap pertama tiba di Indonesia,
akan dilanjutkan dengan proses untuk mendapatkan izin penggunaan di Badan POM, sebelum digunakan untuk vaksinasi.

Hal ini disampaikan Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto, pada keterangan pers yang diselenggaran Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Senin 7 Desember, siang tadi. “Pemerintah hanya akan menyediakan vaksin yang terbukti aman dan lolos uji
klinik,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Ia melanjutkan bahwa vaksin dan pelaksanaan program vaksinasi merupakan bentuk intervensi
pemerintah dalam rangka menurunkan kesakitan dan kematian akibat COVID-19, serta memutus mata rantai penularan COVID-19. Hingga 6 Desember 2020 terdapat 575.796 kasus terkonfimasi yang telah dilaporkan di Indonesia dengan kasus sembuh sebanyak 474.449 dengan angka kematian sebanyak 17.740.
Sebagai kelanjutan kedatangan tahap pertama vaksin COVID-19 dari Sinovac sejumlah 1,2 juta
dosis dalam bentuk jadi pada Minggu, 6 Desember, dan rencana kedatangan vaksin tahapan
berikutnya.

Menteri Terawan menekankan, pelaksanaan vaksinasi COVID-19 akan dilaksanakan segera setelah vaksin COVID-19 mendapatkan Emergency Use Authorization
(EUA) dari BPOM dalam rangka menjamin keamanan, kualitas dan efikasi vaksin. Terkait kehalalan, saat ini masih dalam proses oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk fatwa halal. Setelah program vaksinasi dapat dimulai, tambah Menteri Terawan, 1,2 juta vaksin yang telah tiba di tanah air akan didistribusikan kepada tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan dan tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan di 7 provinsi di Pulau Jawa dan Bali.

Selanjutnya, seiring dengan kedatangan vaksin, sasaran vaksinasi akan diperluas ke tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan dan tenaga penunjang di 27 provinsi di luar Pulau Jawa
dan Bali menggunakan 1,8 juta dosis dalam kemasan produk jadi yang direncanakan akan tiba
di Januari mendatang.

Seiring dengan ketersediaannya, vaksin COVID-19 akan didistribusikan secara bertahap ke daerah. Pendistribusian vaksin dilakukan secara berjenjang dari Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota. “Kementerian Kesehatan telah menyiapkan jumlah sasaran dan kebutuhan vaksin per
kabupaten/kota yang selanjutnya dengan data tersebut Tim Sistem Informasi KPCPEN, akan
menyiapkan dalam bentuk data sasaran by name by address,” terang Menteri Terawan.

Vaksinator yang menyuntikkan vaksin COVID-19 diseluruh Indonesia juga telah dilatih khusus oleh Kementerian kesehatan RI. Terkait dengan pelaksanaan distribusi vaksin, dipastikan sesuai dengan prosedur Cara Distribusi Obat yang Baik (CPOB) dalam rangka menjamin kualitas vaksin
hingga diterima oleh masyarakat.
“Semoga pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dapat segera dilaksanakan tepat waktu, berjalan dengan baik dan lancar sehingga penanggulangan pandemi COVID-19 dapat segera dan cepat dilaksanakan dalam rangka memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat agar tetap sehat dan produktif secara sosial dan ekonomi. Kesehatan pulih dan ekonomi bangkit,” tutup
Menteri Terawan.(*/ade)

Pos terkait