Cabuli Bocah 5 Tahun, Pria Paru Baya Diringkus Polisi di Sidrap

KILASSULAWESI.COM, SIDRAP — Pria paru baya berinisial LJ diringkus polisi usai mencabuli bocah perempuan yang masih berusia lima tahun.

Pria 51 tahun itu mencabuli bocah yang tak lain tetangganya sendiri di Bendoro, Desa Mojong, Kecamatan Wattang Sidenreng, Kabupaten Sidrap, Kamis 14 Januari, lalu.

Bacaan Lainnya

Usai melakukan pencabulan, pelaku langsung mengamankan diri ke Mapolsek Maritengngae lantaran takut diamuk keluarga korban.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika mengatakan, pelaku melancarkan aksinya dengan mengiming-imingi korban.

“Dihadapan penyidik, korban mengaku jika dirinya baru saja digituin (cabuli, red) oleh pelaku dengan iming-iming diberikan jajan. Namanya juga anak kecil, korban mengiyakan ajakan pelaku masuk ke kios jualan miliknya,” kata Benny, Selasa 18 Januari.

Aksi pelaku diketahui keluarga, usai korban mengeluh kesakitan pada bagian kelaminnya saat buang air kecil.

“Sehingga orang tua korban melaporkan pelaku ke polisi,” katanya.

Benny menyebut, pelaku mengakui perbuatannya telah memasukkan alat kelaminnya ke kelamin korban.

“Surat hasil visum et revertum dari rumah sakit umum Anugrah, Pangkejene Sidrap sudah kita kantongi. Memang ada kerusakan pada alat kelamin korban,” sebutnya.

Dia membeberkan, pelaku sudah dua kali mencabuli korban. Aksinya, kata dia, baru ketahuan usai korban bercerita ke orang tuanya.

“Semua perbuatannya itu diakui pelaku sudah dua kali mencabuli korban,” bebernya.

Saat ini, katanya, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Sidrap.

Akibat perbuatannya, pria pekerja serabutan ini dijerat pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 ayat (1) tentang pencabulan terhadap anak. “Pelaku terancam penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tandasnya. (ami/B)

Pos terkait