KILASSULAWESI.COM, SOPPENG — Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menilai Kabupaten Soppeng berhasil melakukan inovasi dalam pemulihan ekonomi dari dampak Covid-19. Hal itu diungkapkan Sekretaris Jenderal DPD RI, Rahman Hadi pada Rapat Kerja (Raker) Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) yang dilaksanakan DPD) RI secara virtual di ruang SCC Lamataesso Kantor Bupati Soppeng, Rabu 20 Januari.
Raker dan penjelasan tentang dampak pemberlakuan peraturan daerah terkait dengan pemulihan ekonomi di daerah, dihadiri Bupati Soppeng H Andi Kaswadi Razak bersama Ketua DPRD H Syahruddin M Adam, Asisten II Setda Soppeng Firman, Kadis Koperindag Andi Makkaraka, Kadis Kesehatan Sallang dan Kabag Hukum Setda Soppeng Musriadi.
Sekretaris Jenderal DPD RI, Rahman Hadi mengatakan, anggota DPD RI telah melakukan kegiatan kunjungan kerja ke daerah pemilihan masing-masing. Hasilnya diperoleh data beberapa daerah telah melakukan inovasi dalam pemulihan ekonomi dari dampak Covid-19 sesuai dengan potensi lokal masing-masing. Akhirnya dipilih tiga daerah di Indonesia, yakni Soppeng, Bandung dan Bali.
“Dipilihnya Kabupaten Soppeng oleh BULD DPD RI. Sebab Kabupaten Soppeng telah memiliki Perda Nomor 1 tahun 2020 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern,” kata Rahman Hadi.
Bupati Soppeng, Andi Kaswadi Razak dalam kesempatan itu menjelaskan, bahwa melaui proses dan mekanisme yang ada bersama DPRD menetapkan perda Nomor 1/ 2020 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern .
Menurutnya, dalam proses terbentuknya dengan melihat dinamika fenomena di masyarakat yang disesuaikan dengan perkembangan trend Covid- 19 saat ini.
“Sehingga kami beserta DPRD juga menginisiasi, menyiapkan sarana dan prasarana terkait masalah kesehatan khususnya penanganan Covid-19 dengan menyiapkan laboratorium beserta mesin PCR termasuk ruang perawatan,” kata Andi Kaswadi.
Dengan sarana dan prasarana tersebut, Lanjut Andi Kaswadi, penanganan Covid di Kabupaten soppeng sedikit berbeda dengan daerah lain, dimana kami bisa mengetahui hasil swab dengan cepat.
Sehingga dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam beraktifitas. Karena disaat ada yang terdampak dapat dengan cepat ditangani, dan tidak menimbulkan penyebaran.
“Kami juga melayani uji swab dari beberapa kabupaten seperti Wajo, Bone dan Kabupaten Sidrap,” ujar mantan ketua DPRD Soppeng dua periode itu.
Dengan adanya regulasi ini, kata Andi Kaswadi, pihaknya tidak pernah melakukan penutupan pasar dan pembatasan pelaku UKM. Karena memang dari awal kami telah menyampaikan pentingnya protokol kesehatan. Dan kami di Soppeng adalah daerah pertama yang memberlakukan wajib masker.
“Dengan adanya perda Nomor 1/ 2020 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern. Kami berharap Soppeng tetap eksis dan pertumbuhan ekonomi semakin membaik,” tambah Andi Kaswadi. (wis/B)