KILASSULAWESI.COM, PAREPARE- Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada 2020 meningkat dibanding 2019. Dari 58 kasus menjadi 62. Hal tersebut diungkap Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Parepare, Ananda Febriani G, di Kantor DP3A, beberapa waktu lalu. “Penyebab terjadinya KDRT berbeda setiap kasus,” katanya.
Dijelaskan pengaduan ke PPA ditindaklanjuti dengan asesmen. Dikaji dan dibicarakan, apakah lanjut ke kepolisian atau didamaikan. “Diasesmen apakah perlu ke polisi atau damai. Kalau dibawa ke kepolisian, proses hukumnya kita dampingi,” terangnya.
Tak hanya kasus KDRT, kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP) juga mengalami kenaikan. Pada 2019 hanya 15 kasus, namun di 2020 meningkat menjadi 23
kasus. Khusus untuk Kekerasan Terhadap Anak (KTA) mengalami penurunan. Pada 2019 KTA
berjumlah 57 kasus, dan pada 2020 turun menjadi 44 kasus.
Ananda Febriani mengharapkan, apabila terjadi kasus kekerasan atau melihat kasus KDRT, kekeresan terhadap anak dan kekerasan terhadap perempuan agar melaporkan ke kantor DP3A.
“Jangan ragu melaporkan. Bisa menghubungi nomor 08114003322,”katanya.(ana/C)