Sidang Pilkada Pangkep di MK, Pemohon Tuding Kecurangan TSM

KILASSULAWESI.COM,JAKARTA– Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 (PHP Kada 2020) pada Kamis 28 Januari 2021. Dikutip dari laman mkri.id, Panel I pada persidangan sesi II, memeriksa tiga perkara PHP Kada, salah satunya yaitu perkara PHP Bupati Pangkajene dan Kepulauan dengan Nomor 69/PHP.BUP-XIX/2021.

Dalam sidang Panel I yang diketuai oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Wahiduddin Adams juga memeriksa perkara Nomor 69/PHP.BUP-XIX/2021 tentang PHP Bupati Pangkajene dan Kepulauan. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Rahman Assagaf dan Muammar Muhayang sebagai pemohon diwakili oleh Agustiar mendalilkan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2020.

Bacaan Lainnya

Beberapa di antaranya mengenai peristiwa politik uang yang dilakukan secara masif yang terjadi di Kecamatan Bungoro, Kecamatan Minasatene, Kecamatan Pangkajene, Kecamatan Segeri, Kecamatan Liukang Tangaya, dan Kecamatan Tondong Tallasa. Pemohon mendalilkan Paslon Nomor Urut 1 Yusran Lalogau dan Syahban Samana melakukan kecurangan, di antaranya penyaluran bantuan sosial sembako sebagai upaya pendekatan kepada para pemilih.

Selain itu, lanjut Agustiar, terdapat fakta yang krusial bahwa ada salah satu kecamatan dijadikan tempat untuk menghimpun dan memobilisasi para camat setempat melalui undangan tersurat. Dalam pertemuan tersebut dibahas  beberapa hal, di antaranya mengenai insentif yang akan digunakan sebagai alat untuk mempengaruhi para pemilih. “Pengadaan genset di kampung nelayan yang seharusnya menjadi bantuan yang cuma-cuma, tetapi diselubungkan ke sebuah program yang diklaim sebagai  bantuan dari pihak 01 yang sebenarnya berasal dari anggaran SKPD terkait,” ungkap Agustiar.

Dalam petitumnya, pemohon menyampaikan permohonan kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor : 652/PP.02-6-Pu/7310/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2020. Serta Mahkamah memerintahkan KPU untuk melakukan pemilihan suara ulang (PSU) khusus pada 6 wilayah di Kecamatan Bungoro, Minasatene, Pangkajene, Segeri, Liukang Tangaya dan Tondong Tallasa.

Sidang lanjutan agenda perkara PHP Bupati Pangkajene dan Kepulauan dengan Nomor 69/PHP.BUP-XIX/2021 akan dilaksanakan pada 4 Februari 2021 dengan agenda mendengarkan keterangan termohon, pihak terkait, dan bawaslu serta mengesahkan alat-alat bukti. (*/ade)

 

Pos terkait