KILASSULAWESI.COM,JAKARTA– Hari ketiga sidang penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 (PHP Kada 2020), Kamis 28 Januari, kembali digelar. Sesuai data yang dikutip pada laman mkri.id, Panel I memeriksa tiga perkara, dua diantaranya perkara PHP Bupati Barru (Nomor 89/PHP.BUP-XIX/2021 dan 92/PHP.BUP-XIX/2021).
Permohonan PHP Bupati Barru dengan Nomor 92/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan oleh Pasangan Calon (paslon) Nomor Urut 1 Mudassir Hasri Gani – Aksah Kasim. Mappinawang selaku kuasa hukum Pemohon menyampaikan bahwa berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU masing-masing Paslon, yakni Mudassir Hasri Gani – Aksah Kasim sebesar 20.941 suara, Paslon Nomor Urut 2 Suardi Saleh – Aska M (Pihak Terkait) sebesar 49.064 suara. Sementara Paslon Nomor Urut 3 Malkan Amin – A. Salahuddin Rum sebesar 35.964 suara.
Diutarakan oleh Mappinawang bahwa perolehan hasil pemilihan serentak di Kabupaten Barru tidak seperti ditetapkan KPU Kabupaten Barru. Menurut Pemohon, Paslon Nomor Urut 2 atas nama Suardi Saleh – Aska M seharusnya tidak diikutsertakan dalam pemungutan suara karena Aska M tidak memenuhi syarat pencalonan.
Hal ini sebagaimana rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barru Nomor 144/K.Bawaslu/SN-02/PM.06.02/XI/2020 tertanggal 17 November 2020 perihal penelusuran pelanggaran administrasi pemilihan atas kajian dugaan pelanggaran, namun KPU tidak mengindahkan dan tetap mengikutsertakan calon petahana dalam kontestasi.
“Apabila KPU mengikuti rekomendasi Bawaslu, maka pemungutan hanya diikuti dua paslon, yakni Mudassir Hasri Gani-Aksah Kasim dan Malkan Amin – A. Salahuddin Rum,” sebut Mappinawang dalam Ruang Sidang Panel I yang diketuai oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan Enny Nurbaningsih.
Pemohon mendalilkan Aska Mappe calon wakil bupati nomor urut 2 merupakan anggota kepolisian aktif dengan pangkat Komisaris Polisi (Kompol) tidak melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
“Ketentuan tersebut mewajibkan Aska Mappe yang merupakan anggota Polri, surat pemberhentiannya ditandatangani oleh Kapolri, bukan Kapolda. Sementara Aska Mappe pada tanggal 12 Oktober 2020 hanya menyerahkan kepada KPU Kabupaten Barru SK pemberhentian dari anggota kepolisian yang ditandatangani Kapolda Sulsel,” ucap Mappinanawang.
Terhadap tindakan melanggar hukum oleh KPU Kabupaten Barru tersebut, sambung Mappinawang, Bawaslu mengambil tindakan melaporkan Komisioner KPU Kabupaten Barru ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Oleh karena itu, dalam Petitumnya, pemohon meminta kepada Mahkamah untuk membatalkan keputusan KPU Kabupaten Barru dan memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS tanpa mengikutsertakan Paslon Nomor Urut 2 Suardi Saleh – Aska M.
Dalil Serupa
Hal serupa juga didalilkan oleh Malkan Amin – A. Salahuddin Rum yang menjadi Pemohon perkara Nomor 89/PHP.BUP-XIX/2021. Dalam persidangan tersebut, Paslon Nomor Urut 3 yang diwakili kuasa hukumnya Ahmad Marsuki mengatakan bahwa calon yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Barru harus dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak melengkapi syarat pencalonan. “Padahal KPU sempat mengingatkan calon wakil bupati nomor urut 2, yakni Aska Mappe untuk melengkapi dokumen syarat pencalonan dan sudah mengetahui kekurangan dokumen syarat pencalonan,” ujar Ahmad.
Sehingga, Pemohon mengatakan, perbuatan yang dilakukan oleh KPU menampakkan perbuatan tercela, diskriminatif serta bertentangan dengan norma dan etika penyelenggara pemilihan kepala daerah yang menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, jujur, adil, akuntabel dan bertanggung jawab. Selain itu, KPU Kabupaten Barru sengaja mengabaikan pemberitahuan status penanganan pelanggaran dan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barru. Untuk itu, dalam Petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah menetapkan Pemohon sebagai paslon pemenang dalam Pemilihan Bupati Barru dengan perolehan suara sebanyak 35.964 suara.(rls/ade)