Terapkan PSBB, Gubernur Sulsel: Ikut Petunjuk Pemerintah Pusat

KILASSULAWESI.COM, BANTAENG– Pemerintah menerapkan pengetatan protokol kesehatan yaitu dengan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021, mendatang. Pemerintah mengambil kebijakan ini karena peningkatan jumlah kasus Covid-19 di daerah tersebut.

Bagaimana dengan Sulsel yang jumlah kasusnya juga meningkat? Gubernur Sulawesi Selatan, Prof Nurdin Abdullah menyebutkan akan mengikuti petunjuk Pemerintah Pusat. “Saya kira kita ikuti petunjuk Pemerintah Pusat,” kata Nurdin Abdullah, Rabu 6 Januari 2021, malam ini di Kabupaten Bantaeng.

Bacaan Lainnya

Adapun kebijakan penerapan pengetatan di Jawa dan Bali menurutnya diambil karena tingkat jumlah kematian itu di atas rata-rata nasional dan tingkat kesembuhan juga, di bawah rata-rata nasional. Sementara, disebutkan sebelumnya bahwa tingkat kematian di Sulsel lebih rendah dari nasional dan jumlah kesembuhan lebih tinggi dari nasional.

Lanjutnya, upaya untuk menekan jumlah kasus terus dilakukan. Adapun peningkatan jumlah yang terjadi di Sulsel dan penerapan PSBB yang dilakukan di Jawa dan Bali harus menjadi peringatan. “Saya kira itu yang harus kita warning (peringatan) Sulsel ini. Terutama Makassar, ini yang kita coba tekan, tapi kita sudah on the track,” ucapnya.

Langkah strategi yang dilakukan oleh Pemprov Sulsel pasca pesta demokrasi, Pilkada serentak adalan meningkatkan jumlah pemeriksaan spesimen covid-19. Jika sebelumnya rata-rata 1.200 spesimen menjadi 3.000-4.000 perhari dan akan semakin banyak diperbanyak. “Inilah yang mau kita coba. Tetapi salah satu kuncinya adalah protokol kesehatan, pakai masker dan hindari kerumunan,” tegasnya.

Terpenting selama pandemi masih merebak, masyarakat harus tetap menjaga disiplin kesehatan. Apabila virus corona bisa dikendalikan dan penyerbarannya berkurang, aktivitas masyarakat perlahan akan pulih. Oleh karena ia mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Makassar mengambil kebijakan pembatasan jam malam untuk pusat perbelanjaan atau mal, kafe, restoran, rumah makan dan warung kopi hanya boleh beroperasi hingga pukul 19.00 Wita.

Hal ini sebagai upaya dalam pengendalian penyebaran virus Covid-19. “Kita apresiasi (Pj) Wali Kota Makassar. Memberlakukan itu tadi, kita boleh beraktivitas tapi Cuma sampai jam tujuh (malam),” sebutnya.(*/ade)

Pos terkait