Gubernur Sulsel Gunakan Rompi Orange KPK

KILASSULAWESI.COM,JAKARTA– Tersangka kasus dugaan suap proyek di Sulsel, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu 28 Februari 2021. Orang nomor satu di Sulsel tersebut, keluar dari Gedung KPK sekira pukul 04.00 WIB. Dia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Tangan Nurdin diborgol. Dia terlihat menunduk ketika dibawa masuk ke mobil tahanan oleh penyidik KPK. Saat hendak masuk ke mobil, Nurdin sempat merespons pertanyaan awak media yang mencecarnya. Dia menyebut ikhlas menjalani proses hukum terkait kasus yang menjeratnya. “Saya ikhlas menjalani proses hukum,” kata Nurdin.

Bacaan Lainnya

Dikutip dari JPNN, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Mantan Bupati Bantaeng itu menjadi tersangka sebagai penerima suap bersama Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin. Sementara sebagai tersangka pemberi yakni Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor.

Nurdin Abdullah diduga menerima Rp5,4 miliar dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. “AS pada 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sekitar Rp2 miliar kepada NA melalui ER,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu dini hari.

Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain di antaranya pada akhir 2020 sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021 melalui ajudannya bernama Samsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Samsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.(*/ade)

Pos terkait