PAREPARE, KILASSULAWESI– Pencopotan Iwan Asaad dari jabatannya sebagai Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Parepare oleh Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, Rabu, 2 Agustus 2023, berbuntut panjang. Pasalnya, alumni IPDN 1997 tidak serta merta menerima pencopotan tersebut. Sebagai langkah awal dirinya akan memulihkan nama baiknya dari apa yang disampaikan Wali Kota Parepare dalam konferensi pers tersebut.
Iwan Asaad saat dihubungi media malam tadi terlebih dahulu menanggapi perihal SK pemberhentian dari jabatannya sebagai Sekda Kota Parepare. “Yang jadi pertanyaan apakah SK tersebut sudah dikoordinasikan dengan KASN. Nah, kalau itu telah mendapat persetujuan KASN untuk menonaktifkan saya. Kenapa tidak dicantumkan pada diktum yang notabene merupakan isi inti sebuah surat keputusan pemberhentian kepada saya,”ujar Iwan.
Hal itu harus dicantumkan, tidak cukup dengan koordinasi. ” UU ASN mensyaratkan bahwa rekomendasi ASN itu, pada proses pengangkatan Sekda saja harus persetujuan KASN apa lagi pemberhentian. Sama dengan seorang kepala daerah diangkat, pemberhentiannya juga sama dengan jalur yang dilewati,” tegasnya.
Sedangkan terkait penolakan untuk diefaluasi jabatan dan menandatangani surat pernyataan. Iwaan Asaad malah balik bertanya ? Apakah itu masuk dari ranah tim evaluasi jabatan (Evjab) menonaktifkan pejabat. “Saya tidak ada temuan pelanggaran, tidak ada temuan korupsi. Kalau saya ada dugaan temuan pelanggaran atau menolak mengikuti evjab. Bukan tim evjab yang merekomendasikan, tapi tim pemeriksa. Ada tidak tim pemeriksa yang ditunjuk,”bebernya.
Sekarang siapa menyatakan saya melanggar, sedangkan kewenangan tim evjab hanya dua, yakni perpanjang masa jabatan atau tidak ke KASN. “Jika saya melanggar seharusnya tim melakukan pemeriksaan. Apakah benar saya tidak mengikuti evjab dan putusan tidak boleh diputuskan sendiri. Karena harus melalui persetujuan KASN sebagai rekomendasi. Dan UU ASN telah mengatur hal tersebut,” jelasnya.
Sedangkan terkait dengan masa jabatan 5 tahun yang akan berakhir dan dilakukan evaluasi jabatan. Iwan Asaad kembali mempertanyakan kenapa hanya dilakukan untuk jabatan Sekda yang dievaluasi. Kenapa tidak dengan inspektur yang notabene sudah 7 tahun. ” Apakah cuma jabatan Sekda, bagaimana dengan jabatan yang lain yang sudah lebih dari 5 tahun. Inspektur pernah di job fit, tapi itu beda kenapa tidak di evjab. Pertanyaan besarnya, ada apa?,” ungkapnya.
Maka, Iwan Asaad memastikan jika putusan tersebut tidak melalui persetujuan KASN. “Sesuai SK yang saya terima, tak satupun diktum yang menyebut persetujuan dan rekomendasi dari KASN. Dan tak mungkin bunyinya itu menonjobkan saya karena tidak ada kesalahan korupsi maupun temuan lainnya. Seolah saya dipersamakan dengan maling, dan dimana bentuk penghargaa saya selama mengabdi dengan puncak karir tertinggi. Lalu apakah Wali Kota memiliki kewenangan memberhentikan Sekda tanpa persetujuan KASN dan Gubernur Sulsel,”tegasnya.
Ditambahkannya dengan reaksi yang cepat dengan putusan tersebut menunjukan titik dari lemahnya SK pemberhentian yang dilakukan Wali Kota. “Intinya ini yang akan saya lakukan, bukan mau menjatuhkan karena saya bagian dari pemerintahan. Tapi keinginan agar keputusan itu tidak mencederai diri sendiri. Dan utamanya, memberi edukasi bagi adik-adik saya yang menjadi bagi dari ASN di Pemerintah Kota Parepare,” tutupnya.(*)