KILASSULAWESI.COM,PAREPARE– Beredarnya informasi jika Gubernur Sulsel, Prof Nurdin Abdullah akan balik ke Makassar, Sabtu 27 Februari malam ini dan akan memberikan keterangan pers. Dibantah, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri yang mengatakan, sejauh ini tidak ada wacana untuk membebaskan atau menyatakan Prof Nurdin Abdullah tak bersalah. Sebab, penyidik masih melakukan pemeriksaan kepada mantan Bupati Bantaeng itu.”Kami saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang tertangkap tangan. Di antaranya kepala daerah tersebut,” kata Fikri saat dikonfirmasi JPNN group Jawa Pos, sore tadi.
Fikri menyampaikan kepada semua pihak agar tidak berspekulasi lebih dulu mengenai nasib Nurdin dan kasusnya. Fikri mengharapkan pihak-pihak lain menunggu proses yang saat ini sedang dilakukan. “Dalam waktu 1×24 jam kami akan segera menentukan sikap dari kegiatan tangkap tangan ini,” kata Fikri.
Fikri memastikan bahwa KPK bekerja sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Seperti diketahui, Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah pada Sabtu 27 Februari dini hari. Nurdin Abdullah ditangkap KPK di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jl Jenderal Sudirman Makassar. Sejumlah barang bukti turut disita dalam operasi senyap itu. Saat tiba di Gedung KPK, ada lima orang lainnya yang diamankan. (*/ade)