KILASSULAWESI.COM, PAREPARE — Kejari Parepare menggeledah Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bidang Koperasi. Selain kantor Disnaker, Kejari juga menggeledah kantor koperasi Metro Madani Parepare.
Plt Kejari Parepare, Priyambudi mengatakan, penggeledahan itu dalam rangka penyidikan perkara tindak pidana korupsi penerima bantuan pinjaman dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) ke koperasi Metro Madani pada 2013-2014.
“Penerima bantuan yakni Koperasi Metro Madani. Nilai yang dikucurkan LPDB ke Koperasi Metro Madani sebanyak Rp 7 miliar. Dari angka itu masih dihitung kerugian negaranya oleh auditor,” kata Priyambudi, Selasa 2 Februari.
Priyambudi menyebutkan, pihaknya sudah menyita sejumlah dokumen dan berkas terkait koperasi. “Ada juga dokumen pencairan permodalan dari LPDB yang kita sita,” sebutnya.
Dia menjelaskan, pihaknya sudah mendapatkan surat izin dari Pengadilan Negeri Parepare untuk melakukan penggeledahan. “Penyitaan dan penggeladahan ini merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidikan dalam mengumpulkan alat bukti. Tujuannya untuk menemukan tersangkanya,” jelasnya.
Untuk mengungkap kasus ini, kata dia, pihaknya sudah memeriksa 18 saksi. “Ada dari Disnaker bidang koperasi, dari koperasi Metro Madani Parepare. Dan dari para nasabah,” katanya.
Sementara itu, Kabid Koperasi dan Usaha Mikro, Andi Herry Rachim membenarkan penggeledahan itu. “Iye, tadi digeledah,” singkat pria yang akrab disapa Opu ini.
Saat ditanya, Opu enggan berkomentar terkait duduk persoalan kasus ini. “Kita ketemu saja dinda, ada ja di rumah,” pungkasnya. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi dari Koperasi Metro Madani Parepare. (ami/A)