KILASSULAWESI.COM, PAREPARE, – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan meterai tempel baru yaitu materai Rp10.000, sebagai pengganti meterai tempel lama desain tahun 2014.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare, Yusan Jubiantara menjelaskan, materai tempel baru tersebut memiliki ciri umum dan ciri khusus. Adapun ciri umumnya, kata Yusan yaitu, terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila, angka Rp 10.000 dan tulisan hurufnya yang menandakan tarif bea materai teks mikro modulasi Indonesia.
“Sementara ciri khususnya adalah dari segi warnanya yang didominasi merah muda, serat berwarna merah dan kuning, garis hologram yang bentuknya persegi panjang, juga memiliki gambar lambang garuda pancasila, dan logo Kementerian Keuangan, serta logo DJP,” jelasnya, Rabu 3 Februari 2021.
Sementara itu, untuk stok materai tempel lama yang masih tersisa, yaitu materai Rp3.000 dan Rp6.000, tetap dapat digunakan sampai dejgan tanggal 31 Desember 2021. “Yang edisi lama, masih bisa digunakan hingga akhir tahun. Dan yang baru sudah bisa didapatkan di Kantor Pos Indonesia yang ada di Kabupaten/Kota,” kata Yusan.
Terpisah, Manajer Pelayanan Kantor Pos Parepare, Firman menambahkan, materai Rp10.000 sudah bisa didapatkan di Kantor Pos, secara serentak sejak tanggal 29 Januari 2021 yang lalu. “Sudah bisa dibeli di outlet kantor Pos terdekat. Bahkan sudah ada beberapa pengusaha Foto Copy yang memesan kemarin,” ucapnya.
“Sementara untuk materai lama, stok kami masih banyak, kami tetap jual. Dan setiap pembeli yang datang, kami sosialisasikan bahwa mulai 1 Januari 2022, materai Rp3.000 dan Rp6.000 tidak dapat digunakan lagi, melainkan materai tempel baru Rp10.000 yang digunakan,” pungkasnya. (dar/B)