KILASSULAWESI.COM, SIDRAP — Pemkab Sidrap mengeluarkan surat instruksi Bupati tentang pelarangan sejumlah kegiatan pesta dan hajatan. Pembatasan itu berlaku mulai Senin, 1 Februari hingga Minggu 28 Februari 2021.
Hal itu menindak lanjuti hasil rapat koordinasi antara semua Gubernur dan Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia yang dipimpin Menko Kemaritiman, Minggu 31 Januari, lalu.
“Iye, ini kebijakan yang diambil Pemerintah daerah sehubungan dengan masih tingginya angka penyebaran Covid-19 di Sidrap,” kata Ketua tim penanganan Covid-19 Kabupaten Sidrap, Sudirman Bungi, Rabu 3 Februari.
Sudirman menjelaskan, Pemerintah Daerah hanya melarang kegiatan pesta atau resepsi pernikahan. Kata dia, warga tetap boleh melaksanakan pernikahan tetapi jumlah tamu undangan dibatasi. “Tetap boleh nikah, tetapi tamunya hanya keluarga inti. Juga dilakukan di Masjid atau Kantor Urusan Agama (KUA) atau tempat yang ditentukan keluarga. Harus disertai penerapan protokol kesehatan,” jelas Sekda Sidrap.
Meski begitu, ia mengakui keputusan Pemkab untuk membatasi pesta pernikahan berat dilakukan. Sebab, katanya, itu akan berdampak di tengah masyarakat. “Namun hal ini juga untuk kepentingan keselamatan dan kesehatan seluruh warga masyarakat. Kita berharap semoga bulan depan masyarakat bisa kembali dapat beraktivitas seperti biasanya,” ujarnya.
Berdasarkan data gugus tugas Kabupaten, angka Covid-19 di Sidrap mencapai 802 kasus. Diantaranya dirawat di rumah sakit 12 orang, 6 ikut wisata Covid-19, isolasi mandiri 170 orang, meninggal dunia 17, serta 597 sudah dinyatakan sembuh. (ami/B)