KILASSULAWESI.COM, PAREPARE — Hari Musik Nasional (HMN) diperingati setiap tanggal 9 Maret, sejak tahun 2013 lalu, yang disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Menanggapi HMN 2021, salah satu Musisi pemilik nama lengkap Rusdi Bakri, akrap disapa Rusdi Bento lulusan Institut Kesenian Jakarta, mengatakan musik saat ini terbatas akibat adanya pandemi dan Surat Edaran Nomor 060/32/GT.Covid19 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyerbaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Parepare.
“Bahwa pemusik warga Kota Parepare, itu sangat kasian, karena dalam hal ini live musik dilarang, hajatan juga, dan bermain, semua itu dilarang. Disisi lain teman-teman pekerjaannya hanya menjadi pemusik. Tidak ada pekerjaan lain. Sampai mereka menjual alat musik mereka untuk menghidupi dirinya, disisi lain pemerintah tidak memberikan konvensasi saat pelarangan live musik,” terangnya.
Ia berharap surat edaran selanjutnya, live musik diberikan izin dari pemerintah kota, untuk kembali bermain di hajatan maupun di kafe-kafe. “Apabila kami melanggar, apabila keluar izin kita siapmenerima sanksi dengan SOP yang diserahkan ke pemerintah. Jelasnya tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan SOP,” ungkapnya. (ana/B)