Pelabuhan Kajuangin Dijadikan Pelabuhan Umum, PLN Bakaru akan Serahkan Aset

KILASSULAWESI.COM, PINRANG — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang melaksanakan rapat dengar pendapat bersama jajaran dari PLTA Bakaru, Syahbandar Polewali Mandar, Dinas Perhubungan, Camat Lembang, Kepala Desa Sabbangparu, terkait penyerahan aset Terminal Kajuangin, Desa Sabbangparu, Kecamatan Lembang, yang dimiliki PLTA Bakaru yang diusulkan menjadi Pelabuhan Umum, Selasa 9 Maret 2021 bertempat di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Pinrang.

Kepala Dishub Kabupaten Pinrang, Mantong megapresiasi apa yang diusulkan PLTA Bakaru. Ia menilai penyerahan aset tersebut bisa memajukan perekonomian masyarakat sekitar, terlebih untuk Kabupaten Pinrang.

“Saya sangat mendukung ini, dan saya harap segera terlaksana. Ini akan berdampak terhadap perekonomian di Kabupaten Pinrang. 6 Kecamatan Kabupaten Pinrang meliputi pesisir pantai. Pelabuhan memang dibutuhkan,” ujarnya.

Hal yang sama disampaikan Camat Lembang, Muhammad Yusuf. Ia berterima kasih kepada pihak PLN Bakaru karena ada rencana dalam penyerahan aset pelabuhan Kajuangin. Dan tinggal menunggu dukungan dari DPRD Pinrang, dan Syahbandar Polman.

“Saya harap pihak dari Syahbandar Polman mendukung kami atas pembangunan pelabuhan Kajuangin yang mana merupakan aspirasi dari masyarakat untuk memajukan perekonomian,” harapnya.

Sementara itu, Manager PLTA Bakaru, Fatahuddin Yogi Amibowo mengatakan pelabuhan Kajuangin dibangun pada Tahun 1958, dan kemungkinan pada jaman itu belum ada ijin pembangunan pelabuhan, dan sudah lama tidak ada kegiatan operasional di sana.

“Kami sudah usulkan kepada PLN pusat untuk dijadikan pelabuhan umum, karena bagian aset di PLN pusat yang menentukan. PLN Pusat memang belum menyempatkan mensurvey langsung karena masa pandemi, namun secara data sudah kami serahkan semuanya,” ujarnya.

Mewakili Kepala Syahbandar Tanjung Silopo Polman, Muhammad Said menjelaskan untuk legalitas pelabuhan Kajuangin, pihak PLN harus menyerahkan aset tersebut terlebuh dahulu kepada Pemda. Kemudian pihaknya akan urus soal perizinannya.

“Soal legalitas, nanti bisa diterbitkan, apabila PLN sudah menyerahkan Aset Pelabuhan Kajuangin kepada Pemda,” ungkapnya.

“Banyak keunggulan apabila Pinrang juga memiliki pelabuhan, salah satunya untuk tambang pasir, juga untuk penyeberangan beras ke Kalimantan. Itu bisa juga dibuatkan Peraturan Daerah. Terkait beras Pinrang yang ke Kalimantan harus melalui Pelabuhan Kajuangin,” tandasnya. (dar/B)

Pos terkait