Libatkan Masyarakat, Ombudsman: Temukan Maladministrasi Laporkan

KILASSULAWESI.COM, SIDRAP — Kepala Ombudsman Perwakilan Sulsel, Subhan meminta masyarakat jika menemukan maladministrasi di lingkup Pemkab Sidrap.

Hal itu ia sampaikan usai menandatangani perjanjian kerjasama dengan Pemkab Sidrap, di Baruga Kompleks SKPD, Selasa 2 Maret. “Silakan melapor ke Ombudsman kalau ada penyalahgunaan wewenang. Semua laporan tidak dipungut biaya apapun,” kata Subhan.

Bacaan Lainnya

Dia menilai, penyelenggara negara harus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Karena itu, kata dia, pemerintah harus menjalankan semua mekanisme pelayanan sesuai SOP.

“Keluhan warga itu ada jalannya jika semua institusi pemerintah menyiapkan ruangan pengelola pengaduan masyarakat. Sehingga, masalah dapat diselesaikan secara internal. Jika tak kunjung selesai, maka masyarakat berhak melaporkan ke Ombudsman sebagai pengawas eksternal,” katanya.

Terkait perjanjian kerja sama itu, Subhan mengatakan, hal itu untuk mempercepat penyelesaian laporan dan memberi kepastian hukum kepada masyarakat.

“Peran Ombudsman ketika ada masalah segera berkoordinasi dengan pemerintah setempat. Utamanya Sekda dan Inspektorat agar bisa diselesaikan dengan cepat,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Sidrap, Mahmud Yusuf berharap, kerja sama tersebut dapat mewujudkan perbaikan pelayanan publik. “Sehingga, tingkat kepuasan masyarakat kepada pemerintah lebih baik lagi,” kata Mahmud.

Ketua DPD PKS Sidrap ini menuturkan, reformasi birokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan saat ini memposisikan pelayanan publik sebagai bagian dari agenda nasional. “Aparatur negara dituntut memiliki integritas, produktivitas dan kemampuan memberikan pelayanan prima,” tuturnya.

Oleh sebab itu, kata dia, perbaikan pelayanan publik sangat berimplikasi terhadap tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. “Karena pada hakikatnya, pelayanan publik merupakan perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi negara atau pelayan masyarakat,” tandasnya. (ami/B)

Pos terkait