PAREPARE, KILASSULAWESI– Maraknya penjualan barang-barang jualan tak berizin, khususnya produk makanan kemasan impor di Kota Parepare menuai perhatian Ombudsman RI, Sulawesi Selatan. Dari hasil penelusuran, makanan dan minuman dalam kemasan tersebut berasal dari beberapa negara, seperti Malaysia dan Cina yang tidak memiliki izin dari BPOM.
Kepala Bidang Pencegahan, Ombudsman RI Sulawesi Selatan, Muslimin B Putra menuturkan, banyaknya ditemukan barang jualan tanpa bea cukai di Parepare menunjukkan lemahnya pengawasan yang dilakukan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Parepare.
Muslimin mengakui, selain sisi pelayanan bea cukai, sisi pengawasan KPPBC juga perlu ditingkatkan agar barang-barang illegal yang memasuk dapat dimusnahkan karena merugikan keuangan negara dari sisi pendapatan.
Maka, dalam upaya mengantisipasi kian maraknya barang-barabg ilegal itu masuk aparat kepolisian perlu juga ikut membantu aparat bea cukai menindak pelaku yang ditemukan melakukan impor barang illegal ke dalam pelabuhan nusantara. Termasuk yang berasal dari luar pulau seperti Kalimantan.
Selain itu, untuk meningkatkan pengawasan, KPPBC Parepare perlu memaksimalkan kanal pengaduan masyarakat yang dapat menjadi wahana bagi warga untuk melaporkan barang-barang yang dicurigai masuk secara illegal melalui area pelabuhan.
Dari data yang dikutip media ini, berdasarkan aturan BPOM No.29 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia, makanan impor yang akan masuk ke Indonesia harus memenuhi persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu sesuai dengan aturan undang-undang impor yang berlaku.
Aturan bertujuan menjaga keamanan konsumen serta mencegah terjadinya penguasaan pasar dan konsumen terhadap produk makanan dan minuman impor di Indonesia. Pelabelan makanan juga diatur misal pada makanan instan yang mengandung babi.
Makanan yang boleh masuk setelah dilengkapi izin edar dan surat keterangan impor (SKI). Izin edar adalah bentuk persetujuan pendaftaran Obat dan Makanan yang diberikan oleh Kepala BPOM untuk dapat diedarkan di wilayah Indonesia. Surat keterangan impor (SKI) adalah persetujuan dari kepala BPOM.(*)






