Puluhan Kepsek Diduga Salah Gunakan Dana BOS di Parepare, Rahman: APH jangan Tutup Mata

Pelaksanaan bimtek yang diikuti para kepala sekolah SD dan SMP di Bali

PAREPARE, KILASSULAWESI– Plesiran berbalut kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) Peningkatan Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dilakukan hampir seluruh Kepala Sekolah (Kepsek) SD dan SMP Negeri Se-Kota Parepare ke Pulau Dewata, Bali memunculkan presefsi negatif.

Pasalnya, bimtek selama dua hari, 1-2 Desember 2022, para Kepsek yang mengikuti bimtek menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS).  Terlepas dari kebetulan atau memang sudah direncanakan, kegiatan bimtek tersebut juga menghadirkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare, Taufan Pawe dan Pangerang Rahim serta Ketua TP PKK Kota Parepare, Erna Rasyid Taufan.

Bacaan Lainnya

Pemerhati Pendidikan yang juga Direktur Andalusia Institut, HA Rahman Saleh mengungkapkan, penggunaan dana BOS untuk bimtek itu dipertanyakan terlebih mengingat akan ketentuan mengenai kebijakan penggunaan dana BOS yang tercantum pada Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Petunjuk Teknis Pengelola Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan  Bantuan Operasional Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan.

“Permendikbudristek Nomor 2 ini sudah sangat jelas pengunaannya, baik BOS reguler maupun BOS kinerja. Nah, kini jadi pertanyaan apakah kegiatan di Bali itu mengacu pada Permendikbudristek tersebut. Dan dari sejumlah sumber, diketahui jika apa yang dilakukan itu dapat berimplementasi hukum,”ujar Rahman Saleh, Kamis 8 Desember, sore tadi.

Rahman pun meminta agar penegak hukum mencermati apa yang telah dilakukan para Kepsek tersebut. “Jangan membuat kita berfikir, jika aparat penegak hukum itu antara ada dan tiada di Kota Parepare dengan melihat sesuatu yang membuat sebuah kerugian bagi negara maupun masyarakat. Utamanya soal pendidikan,”tegasnya.

Sedangkan kehadiran kepala daerah dalam kegiatan bimtek itu, pastinya diklaim karena di undang untuk menyampaikan materi dan semacamnya. Tapi pertanyaannya, lanjut Rahman, kenapa mesti di Bali itukan bisa digelar di Parepare. ” Dengan bimtek di Bali ini tentunya berlawanan dengan teori telapak kaki. Makanya sangat perlu penegak hukum melihat dan jangan tutup mata dengan kondisi seperti itu,”ungkapnya.

Terlebih peruntukan dana BOS sangat jelas, dimana dana BOS regular, yaitu program pemerintah pusat untuk menyediakan pendanaan biaya operasional bagi sekolah yang bersumber dari DAK non fisik. Tujuannya adalah untuk membantu biaya operasional sekolah dan anak didik. Dan yang kedua ada BOS kinerja. “Jadi dana BOS itu tujuannya jelas. Besok, tanggal 9 Desember 2022 merupakan hari anti korupsi, jadi kiranya aparat penegak hukum tidak tutup mata dengan indikasi atas dugaan penyalagunaan dana BOS tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya, dikutip dari salah satu media harian cetak lokal di Kota Parepare, Kepala Disdikbud Kota Parepare, Arifuddin Idris menjelaskan, jika tidak semua Kepsek mengikuti bimtek. Karena yang pergi telah memiliki anggaran untuk peningkatan kompetensi di Bali. “Ada sekitar 60 sampai 70 kepala sekolah yang pergi. Dari 124 SD/SMP negeri se-Kota Parepare. Jadi hampir setengahnya yang ikut bimtek,” kata Arifuddin Idris.

Arifuddin Idris mengaku, dana BOS boleh saja digunakan untuk bimtek. Yang tidak boleh itu jika mengikuti studi banding atau studi tiru. Diakuinya, bimtek ini bukan program dari Disdikbud Parepare. Namun digelar Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota (Sekdako) Parepare. (*)

Pos terkait