KILASSULAWESI.COM,PAREPARE– Kepolisian telah menetapkan 14 tersangka dugaan pembongkaran dan pengambilan jenazah pasien Covid-19 di Taman Pemakaman Umum (TPU) Bilalangge, Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare. Hal itu ditegaskan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes E Zulpan dalam jumpa persnya, Selasa 16 Maret, siang tadi diruang kerjanya.
Sebanyak 14 tersangka diantaranya, berinisal NU (52), AP (31), AA (28), AP (30), LB (52), AR (26), RA (46), AR (25), MA (58), SU (30), IL (24), TA (30), dan AW (28). Para pelaku diamankan dengan dugaan tindak pidana menggali, mengambil, memindahkan atau mengangkut jenazah yang sudah digali atau diambil. Dan pelanggaran karangtina kesehatan.
Kabid Humas menambahkan, pengungkapan tersangka dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parepare setelah bersinergi dengan Satgas Covid-19, RSUD Andi Makkasau serta Dinas Sosial dan Dinas Lingkungan Kota Parepare.
E Zulpan menjelaskan, setelah dilakukan pengecakan bersama, terkait adanya 7 makam yang kondisinya 4 makam ditemukan terbongkar dan jenazah telah hilang. Serta 3 makam ditemukan bahwa tanah makam tersebut amblas. Polres Parepare, lanjutnya, mengungkap fakta bahwa 7 makam yang dibongkat tersebut, jenazahnya dipindahkan di 2 lokasi berbeda.
Diantaranya, 4 jenazah di TPU Sari Minyak di Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki, Parepare dan 3 jenazah di TPU Abbesoangge, Kecamatan Suppa, Pinrang. Dalam kasus tersebut, Satreskrim mendapatkan barang bukti 3 lembar plastik pembungkus jenazah bagian luar, 1 buah kayu nisan, 3 lembar terpal plastik, 2 buah skop, dan 1 buah cangkul, serta 1 buah linggis. ” Para tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 180 KUHP dengan ancaman 1 tahun, 4 bulan penjara dan pasal 93 UU RI No 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan dengan ancaman 1 tahun penjara,”tutupnya (*)