KILASSULAWESI.COM, SIDRAP — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan surat edaran bagi pemilik rumah makan dan tempat hiburan malam (THM).
Kepala Kesbangpol Sidrap, Indah Said Roem mengatakan, surat edaran itu berisi pembatasan jam bagi rumah makan dan THM selama ramadan.
“Surat edaran yang ditandatangani Bupati Sidrap, H Dollah Mando ini adalah bentuk toleransi keberagaman dan upaya menghargai bulan suci ramadan,” kata Indah, Senin 12 April.
Indah menyebutkan, rumah makan hanya boleh beroperasi pada pukul 15.00 wita. Meski ada kelonggaran buka, warung tetap wajib ditutup dengan memasang tirai.
Sementara, kata dia, THM ditutup sementara sehari sebelum memasuki ramadan, yakni pada hari ini. “Jika pemilik warung dan THM tidak mengindahkan edaran ini maka tempat usahanya akan ditutup,” tandasnya. (ami/B)






