KILASSULAWESI.COM, PANGKEP — Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau (MYL) menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan nomor 4 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ranperda diserahkan Bupati MYL dan diterima oleh Ketua DPRD Pangkep, H Haris Gani melalui sidang paripurna di DPRD Pangkep, Kamis 25 April 2021.
Ranperda ini, kata MYL, dibutuhkan untuk melakukan penataan pada perangkat daerah. Melalui Ranperda ini, akan dilakukan perampingan OPD. Itu dilakukan untuk menjawab kebutuhan kecepatan layanan masyarakat.
Lanjutnya, dengan penataan OPD ini bukan hanya persoalan alokasi anggaran belanja yang terselesaikan. Akan tetapi, persoalan seperti koordinasi, ego sektoral, maupun aparatur yang tidak berkompeten yang menyebabkan panjangnya alur birokrasi sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lamban. Dan itu akan terselesaikan melalui penataan OPD ini. “Karena itu, perangkat daerah yang kita bentuk nantinya adalah OPD yang produktif dan efektif. Ramping struktur tapi kaya fungsi,”katanya.
Selain menyerahkan Ranperda, melalui sidang paripuran ini bupati juga menyerahkan rancangan awal RPJMD tahun anggaran 2021-2026. RPJMD ini memuat program-program untuk mewujudkan visi misi pemerintah dibawah komando Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau dan Wakil Bupati Pangkep Syahban Sammana.(*)