SMSI Soroti Oknum ASN Satpol PP Ngaku Media di Parepare

KILASSULAWESI.COM, PAREPARE – Tindakan dan sikap arogan ditunjukan oleh oknum Satpol PP Parepare yang berjaga di Rumah Sakit Regional dr Hasri Ainun Habibie. Terlebih dengan tindakannya menghalangi tugas wartawan dalam meliput sebuah kejadian. Seperti yang dialami salah satu wartawan media online yang ada di Kota Parepare.

Kejadian tersebut pada Rabu 14 April 2021, dimana saat melakukan pengambilan gambar pada alcopan Rumah Sakit Regional dr Hasri Ainun Habibie yang rusak dibagian depan sebelah kiri.

Saat hendak mengambil gambar, tiba-tiba oknum Satpol PP menanyakan dari mana ? kemudian wartawan dari media online di Parepare ini menjawab bahwa dirinya dari Cyberpare.

Oknum Satpol tersebut sempat melarang untuk tidak mengambil gambar alcopan rumah sakit yang rusak. Setelah itu, oknum Satpol PP yang berstatus ASN ini kemudian mengaku bahwa dirinya juga dari media KPK Makassar.

Menanggapi hal itu, Ketua SMSI Parepare, Ade Cahyadi mengatakan, Aparat Sipil Negara (ASN) tidak boleh bekerja rangkap, apa lagi mengaku wartawan karena tugas keduanya berbeda. Logika berpikirnya sangat mudah. ASN bertugas sebagai pelayan masyarakat, sedangkan wartawan mengawasi kinerja pemerintahan. “Coba berfikir, bagaimana mungkin bisa orang yang bertugas sebagai pelayan masyarakat dalam waktu yang sama mengawasi kinerja pemerintahan,” katanya, Jumat 16 April 2021.

Ade yang juga penanggungjawab Harian PAREPOS dan juga parepos.co.id dan pemegang kartu UKW utama menegaskan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Dimana disebutkan, adalah kesanggupan seorang ASN
untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar akan dijatuhi hukuman disiplin.

Maka layaknya seorang ASN yang semestinya menjalankan kebijakan pemerintah termasuk melaksanakan keputusan politik. Jadi sangat tidak etis sekali jika ada oknum ASN merangkap jabatan sebagai wartawan yang sudah pasti bertentangan dan bertolak belakang dengan fungsi kedinasan. “Ini mesti ditindak, apa lagi bapak Wali Kota Parepare taat akan administrasi dan aturan. Sementara ASN itu digaji negara untuk mengurusi tugas-tugas kantor sesuai bidang yang ditanganinya,”tegas Ade.

Maka jika ini dibiarkan, manakala ada oknum ASN mengaku juga seorang wartawan, bukan tidak mungkin terjadi pembocoran rahasia di dalam dinas tempatnya bekerja. Dan selain tertera dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, tertuang juga dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dimana dalam UU tersebut terdapat larangan bagi ASN dan sanksi yang diberikan jika melanggar. Hingga berita ini dibuat, belum ada keterangan resmi dari instnasi terkait akan kejadian tersebut.(anj/B)

Pos terkait