KILASSULAWESI.COM, PAREPARE – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Parepare terus menggalang koordinasi dengan semua pihak terkait penanganan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri, salah satunya dengan jajaran kepolisian. Ini dilakukan menyusul banyaknya temuan kasus pekerja migran non prosedural asal Malaysia Timur yang dideportasi melalui Pelabuhan Parepare.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Parepare, Abdul Latif mengatakan, jumlah tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri melalui Pelabuhan Parepare cukup tinggi. Hanya saja, diantara mereka banyak yang tidak mengantongi surat-surat resmi, sehingga ketika berada di luar negeri bermasalah.
Ini dibuktikan besarnya jumlah PMI yang dipulangkan oleh Balai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melalui pelabuhan Parepare beberapa pekan terakhir. “Ada diantara mereka tidak mengantongi surat-surat lengkap. Ini yang tengah berusaha kita atasi bersama,” kata Latif, ditemui usai memimpin rapat koordinasi Satuan Tugas (Satgas) PMI Kota Parepare, di ruang kerjanya, Selasa, 20 April 2021.
Rapat ini dihadiri perwakilan Polres Parepare, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Makassar, UPTD Perlindungan Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas Sosial Kota Parepare serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Hadir pula Kepala Bidang Penempatan dan Pelatihan Tenaga Kerja Disnaker Parepare, serta Kasi Penempatan dan Kasi Perluasan Lapangan Kerja Dinas Tenaga Kerja Kota Parepare.
Latif mengatakan, penanganan pekerja migran harus dimulai dari hulu, yakni bagaimana masyarakat diedukasi agar tidak tergiur iming-iming pihak-pihak tertentu yang menawarkan bekerja di luar negeri tanpa melalui prosedur resmi.
“Disinilah sehingga kita libatkan pihak kepolisian dan beberapa pihak terkait, guna melakukan pengawasan, pencegahan dan penindakan jika ada pelaku yang melakukan penempatan pekerja migran secara nonprocedural,” ujar Latif.
Terpisah, Kepala Bidang Penempatan dan Pelatihan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Kota Parepare, La Ode Arwah Rahman, mengatakan, saat ini Indonesia telah memiliki regulasi yang baik dalam hal penempatan dan pelindungan pekerja migran. Regulasi tersebut adalah UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran.
UU ini kata La Ode memberikan perlindungan kepada pekerja migran mulai dari hulu sampai hilir. Yakni dari kampung halaman sampai kembali ke kampung halaman. Untuk mewujudkan hal kata dia, ini dibutuhkan sinergitas, koordinasi antar seluiruh stakeholder, termasuk sinergi dengan jajaran kepolisian.
“Pekerja migran yang mengalami masalah di luar negeri, rata-rata tidak mengantongi surat-surat resmi. Karena itu, tambahnya, penanganan masalah ini harus dimulai dari awal, yakni saat proses perekrutan. Kalau tidak, kita akan terus dipusingkan soal pekerja migran nonprocedural yang setiap saat tak ada habisnya dari luar negeri,” katanya.
Keterangan Foto:
Terkait tugas Satgas PMI Kota Parepare, La Ode menjelaskan, selain melakukan penindakan terhadap oknum – oknum penyalur tenaga kerja yang tidak procedural, Satgas ini juga melakukan sosialisasi dan penyuluhan guna mencegah kegiatan penempatan dan pemberangkatan pekerja migran Indonesia secara non procedural.
Satgas ini kata La Ode, juga bertugas menindaklanjuti laporan masyarakat jika ada indikasi kegiatan perekrutan dan atau penempatan pekerja migran nonprocedural oleh pihak-pihak tertentu. Termasuk kata dia, melakukan pencegahan jika diketahui ada pemberangkatan pekerja migran Indonesia non procedural.(*)