KILASSULAWESI.COM, PAREPARE — Lurah Ujung Bulu, Rahmat langsung membongkar tenda hajatan pengantin yang didirikan warga di Jalan Lasiming, Kelurahan Ujung Bulu, Kecamatan Ujung, Kota Pare-Pare. Lokasi itu dekat dengan Polsek Ujung Kota Parepare, Kamis 26 Agustus 2021.
Tidak hanya pendirian tenda, hajatan pengantin tersebut juga memesan hiburan cayya-cayya. Hal tersebut telah bertentangan dengan surat edaran No 060/48/Gt.Covid.19, tentang pemberlakuan pembatasan masyarakat level 3 untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Pada poin dua, huruf F, nomor satu hajatan dilaksanakan di gedung atau hotel dan tidak diperkenankan dilaksanakan di rumah. Rahmat mengaku, tidak pernah mengeluarkan izin rekomendasi pelaksanaan hajatan pengantin tersebut. Sehingga, ketika terdapat laporan, dia bersama bhabinsa bhabinkantibmas turun mengamankan dan meminta warga membuka tenda. “Penyampaian punya hajatan hanya acara biasa, namun ternyata ada tenda dan banyak orang yang datang. Makanya, sehingga ada laporan bersama bhabinsa, bhabinkantibmas, dan staf saya membubarkan acara ini. Dan saya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi hajatan,” terangnya.
Ia meminta agar warga dapat mengadakan acara di hotel atau gedung. Seorang kerabat hajatan mengaku tidak menyangka pengantar pengantin membludak. “Ini yang banyak, pengantar pengantin,” singkatnya.
Terpisah, Asisten I Pemkot Parepare, Siti Amina Amin menegaskan, hajatan tidak boleh dilaksanakan di rumah. Sehingga ia meminta, ketika terdapat kegiatan agar mengambil gedung atau hotel. “Kapisatas sekarang itu 50% dari kapasitas ruangan. Kalau untuk kegiatan akad nikah dilakukan di Masjid atau di KUA. Sekali lagi kegiatan hajatan di rumah tidak di perkenankan. Dan Satgas bisa membubarkan itu, karena surat rekomendasi dicantumkan seperti itu,” tegasnya. (ana/B)