PPK Proyek Anjungan Cempae Bantah tak Gunakan Sondir dan Boring PPI

KILASSULAWESI.COM,PAREPARE– Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Anjungan Cempae, H Suandi membantah keras terkait dugaan tidak adanya sondir hingga boring menggunakan sampel dari proyek pembangunan Pusat Pelelangan Ikan (PPI) yang berdampingan dengan proyek tersebut.

Sondir sendiri adalah metode uji penekanan yang dilakukan untuk menganalisa daya dukung tanah dan mengukur kedalaman lapisan tanah keras. Sedangkan ‘Boring’ sendiri adalah metode penyeledikan tanah yang bertujuan untuk menganalisa karakteristik dan juga jenis setiap lapisan tanah yang akan dijadikan lokasi pembuatan pondasi bangunan.

Bacaan Lainnya

Suandi menjelaskan, sebelum proyek pembangunan anjungan cempae dilaksanakan itu membutuhkan proses yang panjang. Bukan cuman desain saja, tapi ada kajian-kajian dahulu kemudian muncul izin-izin, seperti izin lokasi, pelaksanaan, dan lingkungan. Semua membutuhkan data atau dokumen pendukung.

“Untuk mendapatkan izin itu tentu harus ada dokumen-dokumen, ada kajiannya. Kajian pembangunan anjungan Cempae telah kita lakukan tahun 2020. Semua data-data atau dokumen pendukung agar dikeluarkan izin pelaksanaan itu diselesaikan di akhir tahun 2020,” jelasnya.

Perizinan, kata Suandi, dikeluarkan oleh provinsi, tentunya semua dokumen-dokumen pendukung itu diminta. Tidak mungkin izin keluar tanpa dokumen-dokumen pendukung. “Izin tidak akan terbit tanpa rekomendasi dari instansi terkait dan sudah terverifikasi. Kalau izin sudah keluar berarti semua rekomendasi sudah terpenuhi,”urainya.

Dia pun menepis informasi bahwa data soundir proyek tidak ada dan menggunakan data boring PPI. Menurutnya, data soundir dengan metode boring ini juga dilakukan di tahun 2020 yang menjadi salah satu dokumen pendukung untuk dikeluarkannya izin pelaksanaan pembangunan proyek itu. “Jadi tidak benar jika proyek ini tidak ada data soundirnya. Apalagi menggunakan data soundir PPI, itu sama sekali tidak benar,” tegasnya.(nan/B)

Pos terkait