Hindari Gelombang Ketiga Covid-19, Johnny: Tak Ada Cuti Panjang di Akhir Tahun

Menteri Komunikasi danĀ  Informatika Johnny G. Plate saat memberikan keterangan kepada pers

PAREPARE,KILASSULAWESI.COM- Pemerintah memastikan kebijakan penghapusan cuti panjang semata-mata diambil untuk melindungi masyarakat dan menghindari gelombang ketiga COVID-19
yang berpotensi terjadi pada libur panjang Natal dan Tahun Baru.
“Pandemi COVID-19 belum hilang. Untuk itu, pemerintah mengambil langkah dan kebijakan ini agar potensi peningkatan mobilitas dan aktivitas menjelang momentum akhir tahun dan Natal 2021 tetap sejalan dengan upaya pengendalian pandemi,” ujar Menteri Komunikasi dan
Informatika Johnny G Plate, melalui rilis resminya pagi ini.

Menkominfo mengungkapkan, libur panjang akhir tahun bisa meningkatkan mobilitas penduduk
yang berisiko membawa gelombang ketiga COVID-19. Hal ini didasarkan pada pengamatan atas pengalaman sebelumnya yang menunjukkan setelah libur panjang mobilitas masyarakat tinggi yang berujung pada lonjakan kasus. “Pemerintah berharap masyarakat dapat memahami kebijakan ini. Kami mengimbau masyarakat
tidak pulang kampung, atau bepergian dengan tujuan yang tidak primer,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Menkominfo Johnny memaparkan, pemerintah telah menyiapkan berbagai langkah antisipasi
menghadapi libur Natal dan Tahun Baru. Di antaranya memangkas cuti bersama 24 Desember 2021. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712/2021,
Nomor 1/2021, Nomor 3/2021 soal Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021. Pemerintah juga melarang ASN mengambil cuti pada momentum hari libur nasiona melalui Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021
“Kebijakan dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir
tahun,” katanya.

Pemerintah juga akan memperketat syarat perjalanan bagi masyarakat yang harus bepergian pada periode libur tersebut, di antaranya syarat perjalanan dengan moda transportasi minimal harus
sudah menerima vaksin dosis pertama, untuk transportasi udara harus memiliki syarat surat
negatif PCR Test, dan syarat negatif tes antigen untuk transportasi darat. Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah lokasi utama, seperti
di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.

Aplikasi PeduliLindungi juga harus lebih dimaksimalkan di tempat-tempat umum untuk pengawasan dan tracing pada masyarakat.
“Pemerintah berharap jalannya roda perekonomian tidak terganggu, supply bahan pokok tetap terjaga pada akhir tahun, dan aktivitas masyarakat tetap bisa berjalan,” ujar Menkominfo.(*/ade)

Pos terkait