MAROS, KILASSULAWESI–Kepala Kepolisian Sektor Turikale, Kompol Ridwan Saenong mengungkapkan sedikitnya 15 orang telah melaporkan kerugian atas tindak pidana penipuan dan investasi bodong yang melibatkan oknum bhayangkari. Tersangka itu merupakan seorang istri anggota oknum polisi dan terdaftar di Polres Mamasa.
“Dari KTP pelaku dia merupakan seorang pelajar dan ibu rumah tangga dan juga oknum bhayangkari. Suami pelaku bertugas di Polres Mamasa, memang dia Bhayangkari (istri polisi),” kata ridwan saat menggelar press confrence di Mapolsek Turikale, Selasa 26 April 2022.
Mantan Kabag Ops Polres Pangkep itu melanjutkan, istri polisi berinisial TS tersebut dilaporkan oleh korbannya setelah tidak memenuhi atau menepati janji sesuai dengan akad yang telah disepakati. Dalam operasi investasi bodong itu, TS menjanjikan memberikan 25 persen dari jumlah yang diinvestasikan korban.
Selama itu, pelaku hanya mempromosikan kegiatan investasi bodong tersebut melalui media sosialnya. Dalam mempromosikan itu pelaku menjanjikan keuntungan setiap minggu. Bahkan untuk lebih meyakinkan TS membuat surat perjanjian dan siap dituntut jika ada masalah dikemudian hari. “Jadi hasil pengembangan penyidikan itu kurang lebih setidaknya 200 orang pengakuan tersangka. Tapi dalam catatannya 179 orang. Ini masih diselidiki,” tegasnya.
Sementara satu orang yang melaporkan hal ini ke pihak kepolisian yakni AT, 26. Ia merasa dirugikan oleh pelaku lantaran hingga saat ini modal yang telah diberikan sebanyak Rp29 juta tidak dikembalikan. Itupun belum termasuk dengan keuntungan yang dijanjikan. “Kerugian korban AT Rp 29 juta. Tapi kalau berdasarkan catatan pelaku totalnya yang masuk kurang lebih Rp4 miliar,” ungkapnya.
Ridwan menambahkan, jika saat ini pelaku telah berada di Mapolsek Turikale, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Ibu Bhayangkari itu diancam pasal 378 dan atau pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukumannya minimal 4 tahun kurungan penjara.(*)






