MAKASSAR, KILASSULAWESI– Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil mengamankan target DPO Kejari Makassar Hamsul HS (40), Jumat 26 Mei 2023.
Hamsul HS merupakan terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Penipuan Secara Bersama-sama dengan modus menawarkan korbannya bisnis investasi tambang digital bodong berupa koin Crypto hingga para korban mengalami kerugian materi sebesar Rp5,9 Miliar.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 10.55 Wita bertempat di Perumahan Findaria Mas, Kelurahan Tamalanrea, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Atas perbuatan terpidana Hamsul HS SE terbukti bersalah melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Selanjutnya berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 180 K/Pid/2023 Tanggal 09 Februari 2023.
Terpidana Hamsul harus menjalani hukuman pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan kurungan penjara. Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi terkait penangkapan terhadap buron investasi bodong tersebut.
Hamsul HS diketahui berdomisili di Jalan Pelita Raya Tengah I A6 No.8 Rt.004 Rw.009 Kelurahan Ballaparang, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar dan sudah dilakukan beberapa kali pemanggilan secara patut dengan 3 kali panggilan untuk pelaksanaan eksekusi.
Akan tetapi yang bersangkutan tidak pernah menghiraukan dan memenuhi panggilan tersebut sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi.
” Berbagai upaya pencarian telah dilakukan Tim dari Kejaksaan Negeri Makassar namun tidak diketahui keberadaan terpidana, maka Kejaksaan Negeri Makassar melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selanjutnya ditetapkan sebagai Buronan Kejaksaan RI,”jelasnya, kemarin.
Penetapan buronan Kejaksaan Negeri Makassar, kata Soetarmi, sejak putusan pemidanaan dinyatakan inkracht dan terpidana tidak dapat dihubungi lagi sejak bulan Februari 2023. Terpidana Hamsul HS selama pelariannya sebagai buronan selalu berpindah-pindah tempat untuk menghindari pengejaran dan pencarian yang dilakukan oleh jaksa eksekutor diantaranya di Jalan Pelita Raya Makassar, daerah Bili-bili Kabupaten Gowa, di daerah Bumi Tamalanrea Permai (BTP) Makassar dan terakhir diketahui informasi yang diperoleh TIM Tabur Kejati Sulsel tentang keberadaan Terpidana setelah diintai selama 3 hari 3 malam.
” Maka atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH.MH sekitar Pukul 10.55 Wita Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel didukung oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan terpidana Hamsul HS
bertempat dirumah kontrakannya di Perumahan Findaria Mas Kelurahan Tamalanrea Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar,”jelasnya.
Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Makassar untuk pelaksanaan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 A Makassar. Terpisah, Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.
Ia juga mengimbau kepada seluruh buronan yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Saya pastikan tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tutupnya.(*)