JAKARTA, KILASSULAWESI– Kasus korban begal yang dijadikan tersangka di Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat mendapat sorotan dari berbagai kalangan masyarakat. Terkait hal itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun turut menanggapi kasus yang membawa nama Amaq Sinta yang dijadikan tersangka.
Kapolri menuturkan, Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto telah memimpin gelar perkara kasus korban begal jadi tersangka ini. Kapolri Jenderal Sigit juga telah menyampaikan ke Kapolda NTB untuk segera memberikan keterangan ke publik terkait kasus ini. “Kapolda NTB telah melaksanakan gelar perkara dan akan segera melakukan press release terkait perkara saudara Amaq Sinta,” ujar Kapolri dalam akun Instagram resminya, Sabtu 16 April kemarin.
Amaq Sinta, kata Kapolri, akan memperoleh kepastian hukum. Kepolisian akan memegang teguh asas proporsional hingga nesesitas. “Untuk memberikan kepastian hukum dengan memegang teguh asas proporsional, legalitas, akuntabilitas, dan nesesitas,” katanya.
Jenderal Sigit menambahkan Polri mengedepankan rasa keadilan dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
“Sehingga rasa keadilan dan kemanfaatan hukum betul-betul bisa dirasakan oleh masyarakat,” tegasnya. Selain di akun Instagram, di akun Twitter resmi Kapolri Jenderal Sigit yaitu @ListyoSigitP juga memposting pernyataan dari Jenderal Sigit ini.
“Kapolda NTB telah melaksanakan gelar perkara & akan segera melakukan press release terkait perkara sdr Amaq Sinta untuk memberikan kepastian hukum dengan memegang teguh asas proporsional, legalitas, akuntabilitas, dan nesesitas,” katanya di akun Twitter.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto meminta kasus korban begal jadi tersangka di Lombok Tengah dihentikan Polda NTB. Nanti masyarakat takut melawan kejahatan kalau korban ini jadi tersangka. Komjen Pol Agus Andrianto pun meminta perkara kasus korban begal Amaq Sinta alias Murtade yang justru jadi tersangka untuk dihentikan Polda NTB.
“Hentikanlah menurut saya. Nanti masyarakat jadi apatis, takut melawan kejahatan. Kejahatan harus kita lawan bersama,” ujar Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Dia berharap tindakan yang dilakukan Polri dalam mengusut kasus jangan sampai merusak keadilan di tengah-tengah masyarakat. “Itu jadi pedoman kita,”
Dia pun sudah memberikan arahan kepada Kapolda NTB untuk meneliti kembali kasus tersebut. Menurutnya, semua mekanisme bisa dilakukan, salah satunya dengan gelar perkara dengan mengundang dan meminta pandangan dari para tokoh masyarakat. “Bisa ditanyakan ke mereka, layakkah korban yang membela diri justru menjadi tersangka,” katanya.
“Agar nantinya keputusan polisi mendapatkan legitimasi dari masyarakat melalui tokoh-tokoh yang diundang dalam gelar perkara,” ujarnya lagi. “Jangan sampaikan seperti sekarang, jadi tersangka justru menimbulkan reaksi yang cukup keras di masyarakat,” tegas mantan Kapolda Sumut ini. “Mudah-mudahan tahapan dilakukan gelar perkara dengan tokoh masyarakat bisa melahirkan keputusan yang adil untuk yang bersangkutan,”tutupnya.
Dari data yang dihimpun pihak Polda NTB, melalui Kapolda telah resmi menyatakan kasus tersebut ditutup. Dan Amaq Sinta selaku korban begal dinyatakan bebas.(*)






