Hore ! Presiden Perbaharui Tunjangan ASN Fungsional, Ini Besarannya

Sejumlah ASN di salah satu daerah

JAKARTA, KILASSULAWESI– Wujud kepedulian pemerintah bagi Aparat Sipil Negara (ASN) kembali dibuktikan. Presiden Joko Widodo telah memperbarui besaran tunjangan bagi sejumlah formasi ASN. Kali ini, Jokowi menaikkan tunjangan untuk posisi fungsional perencana.

Dengan demikian ASN untuk posisi fungsional perencana akan mendapatkan besaran tunjangan yang baru. Adapun ketentuan tersebut telah tertuang dalam Perpres 97/2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana. “Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana, yang selanjutnya disebut Tunjangan Perencana adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada ASN yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan,” dikutip dari isi Pasal 1 Perpres 97/2022 tersebut.

Bacaan Lainnya

Dalam aturan tersebut, dikatakan bahwa besaran tunjangan baru ini diberikan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja ASN sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaan.
“Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja ASN yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perencana, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan,”isi Perpres tersebut.

Pemberian Tunjangan Perencana diperuntukan bagi:

a. ASN yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

b. ASN yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Berikut besaran terbaru tunjangan ASN dengan posisi Fungsional Perencana:
Tunjangan Fungsional Perencana

1. Perencana Ahli Utama Rp 2,02 juta

2. Perencana Ahli Madya Rp 1,38 juta

3. Perencana Ahli Muda Rp 1,1 juta

4. Perencana Ahli Pertama Rp 540 ribu

Demikian besaran tunjangan jabatan terbaru bagi ASN dengan posisi Fungsional Perencana terbaru tahun 2022.Aturan ini telah diundangkan pada 17 Juni 2022.(*)

 

 

Pos terkait