Pencopotan Jabatan Kadisdukcapil, Kepala BKPSDM Parepare: Tak Menjaga Integritas

Kepala BKPSDM Kota Parepare Adriani Idrus saat mendampingi Wali Kota Parepare di HUT RI beberapa waktu lalu.

PAREPARE, KILASSULAWESI– Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Parepare, Adriani Idrus membantah jika pencopotan Kadis Dukcapil mengindahkan aturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Pasalnya, pencopotan itu bukan dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, tapi langsung dari Kemendagri.

Adriani menjelaskan, pergantian Kadis Dukcapil yang dijabat Adi Hidayat Saputra dilakukan karena melakukan pelanggaran disiplin dan perundang-undangan. Terkait hal itu dilakukan pemeriksaan oleh tim yang terdiri dari atasan langsung dalam hal ini Sekda Parepare. ” Ada lima tim pemeriksa yakni Sekda Parepare sebagai ketua tim, inspektur dalam hal pengawasan sebagai anggota, Plt Kepala BKPSDM, Kepala Bappeda dan Kepala Dinsos juga sebagai anggota,”ungkapnya, Selasa 20 September, sore ini.

Bacaan Lainnya

Pelanggaran yang dilakukan Adi Hidayat yakni tidak menjaga integritas. “Sebagai pejabat eselon II mestinya dia mengetahui aturan PP 94 Tahun 2020 terkait larangan dan kewajiban pegawai negeri sipil. Dimana ada satu pasal yang dilanggar, dimana melakukan ungahan di medsos baik di facebook dan whatsApp hingga rapat zoom yang dihadiri beberapa pejabat,”jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan tersebut dugaan pelanggaran yang dilakukan itu terbukti. Dan dari hasil berita acara pemeriksaan yang disertai dukungan bukti-bukti video pemeriksaan dan rekaman. “Memang Disdukcapil ini dinas paling sensitif, dan tak bisa dilakukan pergantian tanpa izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Jadi kita penuhi aturan dengan mengimput melalui sistem dan hard copy juga diantarkan langsung ke Kemendagri dalam hal ini Dukcapil,”ungkapnya.

Prosesnya tidak singkat, karena butuh beberapa bulan untuk diverifikasi oleh tim Kemendagri sesuai dokumen yang diserahkan. “Jadi pemberhentian dan pengangkatan pejabat di Disdukcapil harus izin dari Kemendagri. Pada hari Jumat 16 September 2022, kami menerima hasil kutipan dari Kemendagri Dukcapil berupa SK pemberhentian yang ditandatangani Mendagri. SK Kemendagri No. 821.22-5424 Tahun 2022 pertanggal 12 September 2022,” bebernya.

Untuk posisi yang ditinggalkan pejabat sebelumnya, lanjut Adriani, pejabat kepegawaian menunjuk Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Parepare, Suriani SH. Maka, Pemerintah Kota Parepare telah menjalankan sesuai prosedur dan tata kelola pemerintahan yang baik sesuai aturan Kemendagri dalam hal ini Dirjen Dukcapil.(*)

Pos terkait