JAKARTA, KILASSULAWESI–Kasus dugaan suap pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan TA 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang menjadi sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menggenjot perampungan berkas penyidikan yang menetapkan empat tersangka
KPK menjadwalkan akan memeriksa empat orang saksi masing-masing Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika, mantan Ketua DPRD Sulsel, Moh. Roem, Sekwan Sulsel M. Jabir, Plt Kepala BKAD Sulsel Junaedi B dan Darusman Idham selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Sulsel Tahun 2019. “Pemeriksaan saksi-saksi ini dilaksanakan di Polda Sulsel,” ucap Jubir KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Kamis 13 Oktober 2022.
Diketahui dalam kasus suap ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat orang oknum pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Mereka diduga menerima suap dari Eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan, Edy Rahmat.
Keempat tersangka tersebut masing-masing Gilang Gumilar (GG), Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM), Wahid Ikhsan Wahyudin (WIK) dan Andy Sonny (AS). “Kami menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 18 Agustus 2022, lalu.
Ia menjelaskan, kasus yang menjerat keempat tersangka tersebut, berawal saat BPK Sulsel memeriksa laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2020. Salah satu diantaranya laporan keuangan Dinas PUTR Sulsel dan seorang tersangka, YBHM masuk dalam anggota tim yang ditunjuk memeriksa saat itu.
Ia diduga aktif berkomunikasi dengan ketiga tersangka lainnya yang kebetulan ketiganya memang pernah menjadi tim pemeriksa laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2019. “Jadi YBHM sebelum memeriksa terlebih dahulu bertanya-tanya ke GG, WIK dan AS tentang bagaimana cara memanipulasi item-item pemeriksaan,” terang Alex.
“Dan untuk laporan keuangan Pemprov Sulsel di tahun 2019 itu juga diduga telah dikondisikan oleh AS, WIK dan GG dengan meminta sejumlah uang,” kata Alex.
Dalam perjalanannya memeriksa laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2020 tepatnya di Dinas PUTR Sulsel, tim BPK yang didalamnya beranggotakan YBHM kemudian menemukan adanya beberapa proyek yang nilainya digelembungkan dan hasil pekerjaannya tidak sesuai dengan kontrak.
Edy Rahmat yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Dinas PUTR Sulsel lalu mencari akal agar temuan yang ada bisa diubah. Edy pun diduga berkomunikasi dengan GG yang dianggapnya berpengalaman dalam mengakali temuan BPK.
GG kemudian mendukung keinginan Edy dengan memperkenalkannya ke YBHM. Setelah mereka bertemu dan mengobrol, YBHM menyetujui apa yang diinginkan Edy untuk mengatur hasil pemeriksaan terhadap Dinas PUTR dengan sejumlah imbalan uang.
Dari hasil penyidikan, KPK menduga Edy menyetorkan uang senilai Rp2,8 miliar kepada YBHM, WIK dan GG. Demikian juga AS diduga turut menerima cipratan dana senilai Rp100 juta. “Diduga uang Rp100 juta itu digunakan AS untuk mengurus kenaikan jabatan menjadi Kepala BPK Perwakilan Sultra,” tutur Alex.(*)