Penyerahan Kepala Desa Biring Ere ke JPU Ditunda

Kasat Reskrim Polres Pangkep, Iptu Laode M Jefry

PANGKEP, KILASSULAWESI– Kepolisian
menunda penyerahan M Syawir, Kepala Desa Biring Ere, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) sebagai tersangka kasus tambang ilegal. Penundaan penyerahan M Syawir lantaran sakit yang dideritanya, Jumat 14 Oktober 2022.

Padahal sebelumnya, Satuan Reskrim melalui Unit Tipiter akan menyerahkan berkas dan tersangka ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pangkep. Terlebih karena berkas sudah dinyatakan lengkap.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Pangkep, Iptu Laode M Jefry mengungkapkan, tersangka M Syawir yang merupakan Kades Biring Ere, Kecamatan Bungoro batal dilimpahkan hari ini ke JPU.

Penyebabnya, kata Laode, lantaran alasan gangguan kesehatan yang dialami tersangka saat ini. “Seharusnya hari ini jadwalnya kami untuk melimpahkan tersangka, berkas dan barang bukti ke kejaksaan. Akan tetapi tersangka sakit,”ungkapnya.

Lebih lanjut, Laode menjelaskan, tersangka M Syawir bersama dengan Abd Muhid yang merupakan pemilik alat berat untuk pengerukan sungai disangka pasal 158 UU No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan pasal 58 ayat 1 KUHPidana.

Olehnya itu, kepolisian kembali akan menjadwalkan kembali tersangka akan dibawa ke Kejari Pangkep pekan depan. “Tetapi, karena sakit kami undur ke minggu depan pelimpahan tersangkanya,”tutup Kasat Reskrim Polres Pangkep tersebut.

Sebelumnya, Kamis, 18 Agustus 2022 lalu, Kapolri Jenderal Listyo telah memerintahkan jajaran kepolisian di tingkat pusat maupun daerah untuk memberantas habis sejumlah tindak pidana. Mulai peredaran narkotika, perjudian konvensional maupun daring, pungutan liar, pertambangan ilegal, hingga penyalahgunaan BBM dan elpiji. Kapolri juga meminta seluruh aparat menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat dalam menangani permasalahan hukum.(*)

Pos terkait